Laman

4 Jun 2012

PMS


sukuk ijarah
                Kontrak ijarah termasuk dalam kontrak pertukaran dan sama dengan kontrak jual beli manfaat. Pertukaran uang dengan sewa pekerjaan menghasilkan upah, pertukaran uang dengan manfaat aset (sewa manfaat benda), dan menukarkan suatu manfaat dengan manfaat lainnya dapat menghasilkan keuntungan sewa. Demikian juga menukarkan uang sekarang dengan manfaat akan datang atau sebaliknya.
                Dalam bentuk pasar modal lebih dikenal dengan ijarah sukuk (Islamic Leasing Certificates). Merupakan sertifikat sukuk yang dikeluarkan berdasarkan aset-aset tertentu yang sah mempunyai nilai ekonomis, terdiri dari petak tanah, bangunan, dan barang-barang lain yang masuk dalam aset yang berharga. Nilai keuntungan sewa terhadap sukuk ini dapat berbentuk tetap dan berubah tergantung pada keinginan penerbit dan permintaan pasar.
  1. Originator menjual aset kepada Special Purpose Vehicle sebagai penerbit ijarah sukuk
  2. SPV memproses pengeluaran sukuk, dan mengeluarkan sukuk dengan menggunakan kontrak ijarah
  3. Investor membeli aset yang representatifnya ditunjukkan oleh sertifikat sukuk ijarah
  4. Investor membayar tunai kepada SPV sebagai harga aset yang dipresentasikan oleh sertifikat sukuk
  5. SPV membayar harga aset kepada originator sejumlah yang diperjanjikan dalam akad jual beli
  6. SPV menyewakan semula aset tersebut kepada originator dengan menggunakan kontrak ijarah dan harga sewa disepakati bersama antara originator dengan SPV
  7. Originator membayar sewa aset kepada SPV yang biasayan dilakukan tahunan
  8. SPV menagihkan bayaran sewa kepada masing-masing investor sesuai jumlah sukuk dipegang masing-masing investor
  9. Originator membeli semula aset sesuai dengan harga jual sebelumnya dan membayar tunai keapa SPV
  10. SPV menebus sukuk (tunai + sewa)
                Sebagian ulama mengatakan bahwa harga barang yang dikontrakkan harus sesuai dengan harga pasar pada saat kontrak dibuat, sementara ulama yang lain mengatakan bahwa dibolehkan jika harga ditentukan oleh harga pasar pada saat barang diserahkan. Ulama membolehkan dengan alasan bahwa mungkin terjadi perubahan nilai antara harga pasar saat kontrak dengan harga pasar pada saat barang diserahkan. Jika terjadi kegagalan ketika penyerahan barang, maka jual beli yang demikian menjadi tidak sah.
                Kontrak salam menjadi andalan Timur Tengah, khususnya bagi firma-firma yang bermaksud meningkatkan perolehan dana dengan mengeluarkan sukuk. Biasanya kontraktor yang memenangkan tender untuk pembangunan suatu kawasan memerlukan dana bagi menyelesaikan pembangunan, dana dapat diperoleh dengan menggunakan salam sukuk.
  1. Originator salam menunjuk garantor untuk memberikan jaminan terhadap kontrak jual beli salam
  2. Originator salam membuat kontrak salam dengan SPV untuk membina sebuah proyek tertentu dengan masa 1 tahun
  3. Garantor memberikan jaminan kepada SPV
  4. SPV mengeluarkan sukuk salam untuk membiayai proyek dan menjualnya kepada investor
  5. Investor membiayai proyek dengan membeli sukuk salam dalam tempo 1 tahun dengan keuntungan tertentu
  6. SPV menunjukkan kontraktor untuk membina proyek dimaksud dan membiayainya dengan modal sukuk
  7. Sekiranya proyek selesai dibina, kontraktor menyerahkan kepada SPV dan SPV membayarkan sisa biaya pembangunan proyek kepada kontraktor
  8. SPV menyerahkan proyek salam kepada originator sebagaimana yang diperjanjikan
  9. Originator membayar tunai kepada SPV sebagai harga pembelian proyek
  10. SPV menebus sukuk salam dari investor dan membayar keuntungan sebagaimana telah disepakati sebelumnya
Merupakan kontrak dalam kategori jual beli amanah dengan mengetahui harga asal dan menetapkan harga jual dengan kadar keuntungan tertentu, baik harganya dibayar seketika atau ditangguhkan.

                Aplikasi murabahah adalah di bank. Bank sebagai pedagang yang membeli properti dari pemasok dan menjual kembali sejumlah properti itu kepada pelanggan. Ini disebabkan bahwa perjanjian penjualan dan perdagangan antara bank dan pedagang atau developer dilakukan dalam bentuk tunai, sedangkan penjualan untuk pelanggan dilakukan bank dalam bentuk angsuran dengan sejumlah perjanjian antara pelanggan dan developer, sebagaimana umumnya dilaksanakan dalam dokumen jual beli secara konvensiaonal. Disini bank Islam bertindak sebagai suatu lembaga permodalan yang sesuai dengan jiwa jual beli.
  1. Originator membuat persetujuan dengan SPV untuk membeli barang tertentu dengan kontrak murabahah
  2. SPV mengeluarkan sertifikat sukuk murabahah dan menjualnya kepada investor
  3. Investor menyerahkan uang kepada SPV sesuai nilai harga sukuk murabahah
  4. SPV membeli barang yang dimaksudkan oleh pembeli dengan menyerahkan uang tunai sejumlah harga barang
  5. Penjual menyerahkan barang kepada SPV
  6. SPV menyerahkan barang kepada pembeli dan SPV membuat kontrak sewa dengan pembeli
  7. Pembeli membayar harga secara angsuran beserta jumlah kadar sewa barang tertentu
  8. SPV membayar sewa kepada investor sesuai kesepakatan
  9. Pada masa sertifikat sukuk jatuh tempo, SPV membeli sukuk dari investor.
        Bentuk kerjasama antara pemodal dan pelaksana aktivitas perniagaan dimana satu pihak menyerahkan sesuatu harta dan pihak lainnya menyumbangkan keahlian dan manajemen untuk menjalankan modal tersebut guna memperoleh keuntungan dengan menggunakan kaidah profit and loss sharing bergantung kepada nisbah yang sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kerugian akan ditanggung investor dan pengelola modal kehilangan kerja dan waktu.
  1. Penerbit memproses penerbitan sukuk mudharabah untuk keperluan memobilisasi modal dengan kadar tertentu
  2. Penerbit dan investor membuat kontrak mudharabah dengan perjanjian keuntungan yang disepakati
  3. Modal mudharabah terkumpul dengan jumlah tertentu
  4. Penerbit menanamkan modal pada proyek perniagaan sebagai peluang dalam alternatif perniagaan
  5. Atas investasi tersebut, penerbit dapat menghasilkan keuntungan tertentu
  6. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan kadar yang telah disepakati
  7. Keuntungan sahibul mal Y %
  8. Keuntungan mudharrib X %
  9. Kerugian ditanggung keduanya sesuai dengan porsinya masing-masing
kode etik pengembangan modal
                Larangan Memperdagangkan Barang Haram
                Larangan Terhadap Riba dan Memutus Jalan Ke Arah Riba
                Larangan Terhadap Perdagangan Kamulatif
                Larangan Terhadap Monopoli
                Larangan Terhadap Manipulasi
                Larangan Usaha Menolong Perbuatan Maksiat
                Riba secara bahasa artinya tambahan atau pertumbuhan. Menurut terminologi ilmu fiqh artinya tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.
                Beberapa bentuk aplikasi riba di masa jahiliyah:
                Riba pinjaman
                Riba pinjaman pembayaran tertunda bersyarat
                Riba pinjaman berjangka
                Riba Jual Beli:
                Riba Fadhal
                Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi (emas, perak, gandum, kurma, garam)
                Riba Nasi’ah:
                Penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda.
                “Menjual kucing dalam karung”
                Secara bahasa gharar berarti hal yang tidak diketahui atau bahaya tertentu. Secara terminologi fiqh, diartikan hal ketidaktahuan terhadap akibat satu perkara atau transaksi atau ketidakjelasan antara baik dengan buruknya.
                Ditinjau dari hukum keharaman dan kehalalannya:
                Dilarang, Dibolehkan, Diperdebatkan
                Bentuk-Bentuk Jual Beli Gharar:
                Barang yang tidak ada dan tidak yakin bisa diperoleh
                Barang yang tidak mungkin diserahterimakan
                Barang yang tidak diketahui

3 Jun 2012

HBS


BAB V
LANDASAN TRANSAKSI BISNIS SYARIAH
AKAD SEBAGAI LANDASAN TRANSAKSI
BISNIS SYARIAH
Pengertian :
       Kontrak :
Adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
       Dalam hukum konvensional, secara teori definisi perjanjian berbeda dengan perikatan.
       KUH Perdata pasal 1234 menjelaskan perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
       KUH Perdata pasal 1313 ayat 2 mengartikan Perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau  lebih.
       Dalam Hukum Islam, kontrak atau perjanjian disebut dengan istilah “akad” (al-’agd)
       Pengertian Akad :
  1. Dipandang dari sudut etimologi (lughawi): Akad dipergunakan untuk beragam makna yang seluruhnya bermakna al-ribt yang artinya keterikatan, perikatan, pertalian.
  2. Dipandang dari sudut terminologi (istilah): Akad dipergunakan untuk pengertian umum dan pengertian khusus.
  1. Pada pengertian umum: “akad adalah setiap kewajiban yang timbul dalam perjanjian yang dibuat manusia untuk dipenuhi”
  2. Pada pegertian  khusus : “akad adalah kewajiban yang tidak terwujud, kecuali dari dua pihak.”  inilah pengertian akad menurut fukaha, yaitu sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.
3.  Dipandang dari sudut perundang – undangan: Pasal 73 Undang Undang Perdata “akad pertalian ijab yang timbul dari salah satu pihak yang melakukan akad dengan kabul dari pihak yang lainnya menurut ketentuan yang berakibat hukum pada objek perikatan”
Pertalian ijab adalah pernyataan melakukan ikatan
Pertalian kabul adalah penyataan menerima ikatan
BEBERAPA PENGERTIAN AKAD

       Munir Al – Qadhi :
Akad adalah kesepakatan dua kehendak untuk memunculkan kewajiban atau memindahkan kewajiban, melalui pertalian ijab kabul diatas ketentuan yang berakibat pada sesuatu yang menjadi objek akad
       Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah :
Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu
       Hasbi Ash Shiddieqy :
Akad ialah perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syariat yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak
RUKUN AKAD
       Rukun Akad (arkaan al-’agd)
Rukun adalah unsur-unsur yang membentuk sesuatu sehingga sesuatu itu terbentuk(ada).
       Rukun akad meliputi 3 komponen yaitu:
  1. Sighat al-’aqd (uangkapan kesepakatan, pernyataan ijab kabul)
  2. Al-aaqidaani (dua pihak yang melakukan perikatan, subjek perikatan)
  3. Al-ma’quud ‘alaih (objek perikatan) atau Al-mahall (keadaan yang dikehendaki oleh kontrak)
SYARAT AKAD
       Syarat Akad (kontrak) dalam perundangan :
  1. Adanya kata sepakat diantara para pihak
  2. Adanya kecakapan tertentu
  3. Adanya sesuatu hal tertentu
  4. Adanya sesuatu sebab yang baik dan manfaat
       Syarat akad dalam syariah :
Dalam syariah Islam terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Namun, pada setiap akad memiliki syarat-syarat tersendiri atau khusus, misal; dalam jual beli, syarat-syarat khususnya tidak sama dengan akad hibah, rahn, atau ijarah.
SYARAT AKAD DALAM SYARIAH
       Syarat Umum :
  1. Pihak-pihak yang melakukan akad adalah mereka yang mukallaf (mampu bertindak menurut hukum)
  2. Objek akad harus diakui oleh syariat, oleh karena itu objek harus berbentuk harta, dimiliki oleh seseorang dan mempunyai niai atau manfaat menurut pandangan syariat.
       Syarat Khusus :
Yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam bagian akad. Syarat khusus ini juga disebut syartidaafi (tambahan). Seperti syarat adanya saksi dalam akad nikah
MACAM – MACAM AKAD
       Dalam Hukum Konvensional :
  1. Kontrak/Akad kerjasma bisnis
  2. Kontrak/Akad perluasan bisnis
       Dalam Hukum Syariah :
  1. Muhammad Djakfar (hal 160) :
  1. Aqad Munjiz
  2. Aqad Mu’allaq
  3. Aqad Mudhaf
  1. Hasbi Hasan (hal 113) :
  1. Aqad Sahih
  2. Aqad nafidz
  3. Aqad al-mauquuf
  4. Aqad ghair al - shahi
MACAM – MACAM AKAD
Dalam Syariah
Hasbi Hasan (hal 113) :
  1. Aqad Sahih : Aqad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. (terbagi dua) :
- Aqad nafidz : Aqad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya tidak ada penghalang dalam pelaksanaannya
- Aqad al-mauquuf : Aqad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi dia tdk memiliki kekuasaan untuk melaksanakan aqad tersebut.
b. Aqad ghair al – shahi : Aqad yang dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya
                Dalam aqad ini ulama membagi dua macam yaitu aqad  batil dan aqad fasid
Muhammad Djakfar (hal 160) :
  1. Aqad Munjiz : Pernyataan Akad yang disertai dengan pelaksanaan, biasanya tidak disertai dengan syarat tertentu.
  2. Aqad Mu’allaq
                Aqad yang pelaksanaannya disertai dengan syarat-syarat tertentu.
  1. Aqad Mudhaf : akad yang pelaksanaannya terdapat syarat mengenai penangguhan pelaksanaan akad.
KENAPA AKAD MENJADI LANDASAN PENTING DALAM BISNIS SYARIAH
       Disamping akad dalam berbisnis harus memenuhi rukun dan syarat.
       Akad menjadi penting karena perintah Allah SWT diantaranya surat Al – Maidah ayat 1 dan Surat Al – Shad ayat 24.
       “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
       “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholeh, dan amat sedikitlah mereka ini”
JUAL BELI DALAM BISNIS SYARIAH
PENGERTIAN JUAL – BELI
       Etimologi :
“mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”
       Terminologi Fiqih :
“jual beli disebut dengan al-ba’i artinya menjual. Al-ba’i dipakai untuk pengertian lawan katanya yaitu al-syira yang artinya membeli. Dengan demikian al-ba’i mengandung arti menjual sekaligus membeli atau jual – beli.”
       Ulama Mazhab :
  1. Hanafi : “Jual beli adalah tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat”
  2. Maliki, Syafi’i dan Hambali :”jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikkan”
       KUH Pedata pasal 1457 :  “adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu berjanji mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”
DASAR HUKUM JUAL – BELI SYARIAH
       Peraturan Perundangan atau Yuridis (hukum positif) :
  1. KUH Perdata, (dalam buku ketiga tentang Perikatan) dari pasal 1457 sampai 1540.
  2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Bab. IV tentang al – ba’i dari pasal 56 sampai dengan pasal 133.
       Hukum Islam (syariah) :
  1. Al – Qur’an :
  2. As – Sunnah :
Dasar Hukum dalam Al – Qur’an
1. Al – Baqarah ayat 198 :
- Laisya ‘alaikum junaahun an tabtaghuu fadhlam min rabbikum -
“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
2. Al – Baqarah ayat 275
- Wa halal allah al-ba’i wa haram al-riba –
“allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
3. Al – Baqarah ayat 282
- Wa ‘asyhiduu ‘idzaa tabaaya’tum -
“dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”
4. An – Nisa ayat 29
- Illaa an takuuna tijaaratan  ‘antaraadhin minkum –
“kecuali  dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
5. Al – Faatir ayat 29
Yarjuuna tijaaratan lan-tabuur
“mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi”
Dasar Hukum dalam As – Sunnah
  1. “Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: Apakah pekerjaan yang paling baik? Rasulullah menjawab: Usaha tanan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberahi” (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim)
  2. “Jual beli itu atas dasar suka sama suka” (HR.Baihaqi)
  3. “Pedagang yang jujur dan amanah, tempatnya (kelak) di surga bersama para Nabi, Siddiqin dan para Syuhada” (HR.Tirmidzi)
  4. “Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
  5. “Sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui berdagang” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, Sembilan dari sepuluh sahabat nabi yang dijamin masuk surga semuanya itu pedagang (bisnis man)
RUKUN dan SYARAT JUAL BELI SYARIAH
       Rukun Jual Beli :
  1. Akad (shighat ijab – qabul)
  2. Pihak – pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
  3. Objek akad / barang yang dijual (ma’kud alaih)
  4. Nilai tukar barang (harga)
       Syarat Jual Beli :
  1. Mukallaf
  2. Jujur
  3. Ramah dan Toleran
  4. Tidak memaksa
  5. Barang yang didagangkan thoyib (berkualitas) dan halal
Prinsip – Prinsip Jual Beli Syariah
       Prinsip Halal
       Prinsip Maslahah
       Prinsip Ibadah
       Prinsip Menghindari dari Cara – Cara Terlarang
  1. Terhindar dari cara ihtikaar
  2. Terhindar dari cara Iktinaz
  3. Terhindar dari cara melambungkan harga
  4. Terhindar dari Riba
  5. Terhindar dari Maisyir
  6. Terhindar dari Gharar
  7. Terhindar dari Syubhat
  8. Terhindar dari Riswah
  9. Terhindar dari fasikh dan fasad (Tadlis/menipu)
Kesimpulan Jual – Beli Syariah
       Jual Beli dalam bisnis syariah pada dasarnya boleh, bahkan bisa menjadi wajib. Jual Beli diharamkan apabila dalam jual beli itu terdapat unsur-unsur yang mengharamkan seperti: Riba, gharar, dharar (bahaya), Jahallah (ketidakjelasan), zhuhn (merugikan hak orang lain) dan pemaksaan.
       Jual Beli dalam makna syariah bukan hanya dilihat dari jenis, bentuk atau mdel sarana yang digunakan. Tetapi lebih ditekankan pada prinsip moral, kejujuran