Laman

8 Apr 2012

im

My name: sharif ahmad
My first child of four brothers

I live in south jakarta

My goal: I want to be the next leader of the masses
moral change this nation into a better

I was Jak mania
I support Persija

I most like is
time to put in place and put the place in time

2 Apr 2012

PASAR MODAL SYARIAH


Harta dalam perspektif ekonomi isalam
Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif yang mengatur semua aspek baik dalam sosial, ekonomi, politik, maupun kehidupan yang bersifat spiritual.
                Allah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 3:
                “Pada hari ini telah Ku-sempurnanakn untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama untukmu.”
Dalam mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya di alam raya ini. Sesuai dengan firman-Nya:
               
                1. QS Al Baqarah ayat 29:
               
                “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia menegetahui segala sesuatu”
2. QS Al Jatsiyah ayat 12:
               
                “Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur”
                Dalam istilah ilmu Fiqih, harta menjadi tidak bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat. Harta tersebut dibedakan antara “materi” dan “nilai”. Materi hanya bisa terwujud hanya ketika seluruh atau sebagian manusia diantara mereka menggunakannya sebagai materi. Nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syariat.
Dalam Islam, harta terbagi menjadi dua bagian (Tetap dan Bergerak)
                Mengenai kepemilikan atau hak terhadap harta, dapat dijelaskan kepada tiga bagian:
                1. Hak Allah
                2. Hak pribadi
                3. Hak bersama
                Menurut An-Nabhani (2002), bagi orang yang meneliti harta yang ada dalam kehidupan di dunia ini, maka setelah melakukan penelitian tersebut pasti ia akan menemukan bahwa harta hanya terdiri dari 3 macam, yaitu: tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran barang, harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuknya dari satu bentuk menjadi bentuk yang lain.
konsep fundamental investasi syariah
Kata investasi merupakan kata adopsi dari baha Inggris yaitu investment. Kata invest memiliki arti menanam. Dalam kamus lengkap ekonomi, investasi didefinisikan sebagi penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya mengahsilkan pendapatan.
Dalam kamus istilah Pasar Modal dan Keuangan, kata investasi diartikan sebagai pananaman uang atau modal dalam suatu perushaaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
                Sedangkan pendapat lainnya, investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang.
                Secara umum investasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: investasi pada financial asset dan investasi pada real asset.
                Menurut (Tandelilin, 2001) terdapat motif mengapa seseorang melakukan investasi:
                1. Untuk mendapatkan kehidupan lebih layak
                2. Mengurangi tekanan inflasi
                3. Sebagai usaha untuk menghemat pajak
Menurut Sharpe (1995), ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi, antara lain:
                1. Menentukan kebijakan investasi
                2. Analisis sekuritas
                3. Pembentukan portofolio
                4. Melakukan revisi portofolio
                5. Evaluasi konerja portofolio
Untuk dapat mengidentifikasi tipikal investor dapat digunakan model utilitas yang diharapkan (expected utility model) yang menyatakan bahwa para pemodal meilih suatu kesempatan investasi yang memberikan utilitas yang diharapkan tinggi.
                Secara garis besar, tipikal investor terbagi menjadi 2, yaitu: risk taker dan non-risk taker.
Individu
Subjektif dalam mendefinisikan resiko (loosing money)
Karakteristik dipengaruhi oleh psikologi
Dipengaruhi oleh stage in life
Dapat menempatkan dananya dimana yang mereka sukai
Ketentuan perpajakan menjadi isu yang sangat penting
Institusi
Lebih objektif (standar deviasi)
Karakteristik dipengaruhi oleh siapa penerima manfaat
Dipengaruhi oleh asset liabilities
Diatur oleh ketentuan pemerintah
Ketentuan perpajakan bukan menjadi isu penting
                Setiap keputusan investasi akan menyangkut kepada dua hal, yaitu risk dan return. Hubungan dari kedua hal tersebut pada umumnya adalah berbanding lurus atau positif.
                Dalam analisis tradisional, resiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
                Interest Rate Risk, Market Risk, Inflation Risk, Business Risk, Financial Risk, Liquidity Risk, Exchange Rate Risk, Country Risk
Dalam analisis moderen, resiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
                Systematic Risk dan Un-Systematic Risk
Dalam Islam, konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karena itu investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim. QS Al Hasyr ayat 18:
                “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
                Dalam berinvestasi hendaklah juga mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik, maupun aspek keimanan, sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh dengan kapasistas:
                1. Memiliki aqidah yang benar
                2. Ibadah dengan cara yang benar
                3. Memiliki akhlak mulia
                4. Intelektualitas yang memadai
                5. Mampu bekerja atau mandiri
                6. Disiplin atas waktu
                7. Bermanfaat bagi orang lain
Terdapat prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam invetasi keuangan (Pontjowinoto, 2003) yaitu:
  1. Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
  2. Uang sebagai alat tukar bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran niali yang menggambarkan daya beli suatu barang.
  3. Setiap transaksi harus transparan.
  4. Resiko yang mungkin timbul harus dikelola.
  1. Setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.
  2. Manajemen harus Islami.
                Dalam berinvestasi, Allah dan Rasul memberikan petunjuk dan rambu-rambu, yaitu:
  1. Terbebas dari unsur riba
  2. Terhindar dari unsur gharar
  3. Terhindar dari unsur maysir
  4. Terhindar dari unsur haram
  5. Terhindar dari unsur syubhat
pemahaman pasar modal syariah
Pasar modal didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekaligus sekuritas jangka pajang yang diperjualbelikan, baik dalam bentuk suat hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta (Suad Husnan, 2001).
                Pasar 1 butir 13 UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. Serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Tandelilin (2001) mengartikan pasar modal sebagai pasar abstrak sekaligus pasar konkrit dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak (jangka panjang) dan bentuk konkritnya adalah lembar surat berharga di bursa efek.
                Secara umum pasar modal dapat diartikan sebagai pasar instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik oleh pemerintah ataupun swasta.
Fungsi pasar modal adalah sebagai:
  1. Tabungan
  2. Kekayaan
  3. Likuiditas
  4. Pinjaman
Sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal bahwa bentuk perdagangan saham di bursa efek harus melalui Pasar Primer dan Pasar Sekunder.
                Pasar Primer
                Pasar yang digunakan untuk menjual surat berharga yang baru dikeluarkan oleh perusahaan baik untuk perusahaan yang baru go public atau untuk surat berharga baru jika sudah go public. Penawaran perdana ke publik melalui proses IPO.
                Pasar Sekunder
                Merupakan tempat diperjualbelikannya surat berharga yang sudah beredar di publik. Pasar ini dapat dibedakan menjadi Stock Exchange Market dan Over the Counter Market.
                Saat ini PT Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal.
Pasar Modal Syariah
                Kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum Islam
Menurut fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal adalah pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah memenuhi prinsip syariah.

Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensioanl terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
                Dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa sistem transaksinya harus memenuhi kaidah-kaidah Islam, yaitu tidak boleh mengandung gharar dan maysir serta menghindari praktek spekulasi.
Pelaksanaan transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal Syariah yaitu transaksi yang mengandung unsur :
  1. Najsy
  2. Bai’ al-ma’dum
  3. Insider Trading
  4. Informasi menyesatkan
  5. Margin Trading
  6. Ihtikar
“Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah ra, berkata dia, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda: “Tidak boleh ada perbuatan ihtikar (penimbunan suatu komoditi oleh pedagang sehingga harga melonjak dan ketika itu komoditi tersebut baru dilepas ke pasar), kecuali bagi orang-orang yang berbuat salah” (HR. Muslim)
Perusahaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain:
  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  2. Lembaga keuangan konvensioanl
  3. Produsen, distributor, pedagang makanan-minuman haram
  4. Produsen, distributor, pedagang barang/jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat
  5. Melakukan investasi pada emiten yang pada saat transaksi tingkat hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya
Indeks syariah atau biasa dikenal Jakarta Islamic Index (JII) merupakan satu indeks saham yang ada di Indonesia untuk jeins saham-saham yang memenuhi kriteria syariah dalam perhitungan indeks harga rata-rata sahamnya. JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. pembentukan instrumen syariah ini untuk menduung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncukan pada tanggal 14 Maret 2003 atas kerjasama Pasar Modal Indonesia (PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Investment Management (PT DIM).
Tujuan dibentuknya JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi pada saham syariah dan memebrikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek.
saham syariah
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu.
                Pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat, setelah The Amana Fund  diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986, dalam kurun waktu 3 tahun kemudian diluncurkan pulan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM)
Syariah Suvervisory Board (SSB) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya. Secara spesifik mengeluarkan perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang-bidang:
                - Alkohol
                - Rokok
                - Daging Babi
                - Jasa Keuangan Konvensional
                - Pertahanan dan Persenjataan
                - Hiburan (hotel, perjudian, cinema, musik)
                Saringan kedua berupa ketentuan atas rasio finansial untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan dengan hutang dan/atau tingkat pendapatan dari bunga, dengan ketentuan:
                - Total Hutang : Total Aset ≥ 33 %
                - Total Piutang : Total Aset ≥ 47 %
                - Non Operating Interest Income : Operating Income
                   ≥ 9%
Pendanaan saham Islam mengalami pertumbuhan selama paruh kedua tahun 1990. Pada tahun 1996 terdapat 29 pendanaan Islam dengan nilai 800 juta dollar Amerika. Selama periode tersebut kinerja pendanaan Islam mengalami kerancuan.
                Menjelang bulan Maret 2002, jumlah pendanaan Islam meningkat sampai 105 dengan total aset mencapai 3,3 juta dollar Amerika.
Sebagai dampak dari peningkatan permintaan terhadap investasi saham Islam, investor internasional (dari Kuwait) bekerja sama dengan kelompok FTSE, Perusahaan Independent Global Index (berlokasi di London), meluncurkan seri indeks saham Islam yang pertama, FTSE Seri Indeks Islam Global (Global Islamic Index Series atau GIIS), pada akhir tahun 1998.
                Pada Februari 1999, DJIMI untuk pertama kalinya diluncurkan untuk mencatat kinerja perusahaan dari 34 negara yang kegiatannya konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.
FTSE bekerjasama dengan investor internasional meluncurkan FTSE GIIS. Merupakan indeks-indeks percontohan saham yang dirancang untuk mencatat (track) kinerja dari perusahaan perdagangan publik yang terdepan, dimana aktivitas mereka konsisten dengan prinsip Islam. GIIS adalah bagian dari seluruh kelompok indeks dunia dari FTSE, yang melibatkan saham dari 29 negara. FTSE memiliki 15 indeks saham, klasifikasi didasarkan pada industri (10 indeks) dan wilayah (global, Amerika, Eropa, Pacific Basin, Afrika Selatan).
Di Malaysia, aktivitas Reksa Dana Syariah dikenal dengan istilah Islamic Unit Trust Fund. Industri ini berada di bawah pengaturan dan pengembangan Security Commission (SC). Tujuan utamanya adalah untuk investasi dalam portofolio yang halal. Untuk mencapai tujuan tersebut SC secara berkala melalui Syariah Advisory Council (SAC) mengeluarkan daftar saham-saham yang dinilai halal secara syariah.
                Dalam melakukan klasifikasi saham-saham yang disahkan sebagai halal, SAC menerapkan kriteria standar yang difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE). Yang akan dikeluarkan dari daftar saham-saham yang halal adalah perusahaan yang:
¢  Operasionalnya berdasarkan riba
¢  Operasionalnya melibatkan perjudian
¢  Melibatkan produk-produk haram
¢  Operasionalnya mengandung elemen ketidakpastian
¢  Persepsi publik dan image perusahaan harus baik
¢  Aktivitas inti untuk kepentingan umat dan bangsa
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995. Pasal 1 butir 13 UU No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
Di Indonesia, perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya Reksa Dana Syariah yang diprakarsai Dana Reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta bersama PT DIM meluncurkan JII.
                Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah ada beberapa lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan pengawasan dan perdagangan, yaitu: Bapepam, DSN, Bursa Efek, Perusahaan Efek, Emiten, Profesi dan Lembaga penunjang pasar modal serta pihak terkait lainnya. Khusus pengawasan dilakuakn oleh Bapepam dan DSN
Terdapat dua strategi utama yang dicanangkan bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah.
  1. Mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah.
  2. Mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
                Kedua strategi utama tersebut dijabarkan dalam tujuh implementasi strategi.
  1. Mengatur penerapan syariah
  2. Menyusun standar akuntansi
  3. Mengembangkan profesi pelaku pasar
  4. Sosialisasi prinsip syariah
  5. Mengembangkan produk
  6. Menciptakan produk baru
  7. Meningkatkan kerjasama dengan DSN
                Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (IPO) ada dua macam, yaitu saham biasa dan saham istimewa. Saham istimewa memiliki ciri:
  1. Hak utama atas dividen
  2. Hak utama atas aktiva perusahaan
  3. Penghasilan tetap
  4. Jangka waktu tidak terbatas
  5. Tidak memiliki hak suara
  6. Saham istimewa kumulatif
Saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, yaitu:
  1. Saham yang Dicap
  2. Saham Tukar
  3. Saham Tanpa Suara
  4. Saham Tanpa Pari
  5. Saham Preferen Unggul
  6. Saham Preferen Tukar
  7. Saham Preferen Partisipasi
  8. Saham Preferen Kumulatif
  9. Saham Pendiri
  10. Saham Pegawai
  11. Saham Bonus
                Secara umum saham yang beredar pada BEJ dapat ditinjau dari:
  1. Saham atas nama
  2. Saham atas unjuk
                Dari segi hak dan keistimewaan:
  1. Saham biasa
  2. Saham preferen
Terdapat dua pendapat ulama mengenai jual beli saham. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Beberapa argumen yang tidak membolehkan, adalah:
  1. Jual beli hutang dilarang syariah
  2. Banyaknya praktek jual beli najsy di bursa efek
  3. Para investor pembeli saham keluar masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham
  4. Harga saham ditentukan senilai dengan ketentuan perusahaan
  5. Harta atau modal penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram
  6. Tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran
  7. Adanya unsur ketidaktahuan
  8. Nilai saham pada setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada harga tertentu
                Ulama yang membolehkan berpendapat bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki seseorang meunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu.
                DSN Saudi Arabia menyatakan:
                Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah aset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual beli.
DSN Indonesia melalui fatwanya No. 40/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. Terkait saham-saham yang bisa dibeli investor terdapat dalam JII yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali, yaitu periode Januari – Juni dan Juli – Desember yang berjumlah emitennya ada 30.
                Dalam perkembangannya mulai tahun 2007 Bapepam LK sudah mengeluarkan Daftar Efek Syariah berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-325/BI/2007 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 12 September 2007 yang berisi 174 saham syariah.
  1. Syariah Suvervisory Board (SSB) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan  dua aktivitas, sebutkan kedua aktivitas tersebut secara jelas !
  2. Sebutkan dua strategi utama yang dicanangkan bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah !
  3. Sebutkan tiga argumen ulama yang tidak membolehkan jual beli saham !
obligasi syariah
Adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat berupa badan hukum perusahaan atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka.
                Secara umum dapat juga diartikan surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
                Karakteristik obligasi sebagai instrumen hutang jangka panjang:
  1. Nilai obligasi (jumlah emisi obligasi)
  2. Jangka waktu obligasi
  3. Tingkat suku bunga (kupon obligasi)
  4. Jadwal pembayaran
  5. Tahap membeli obligasi
  6. Membuka rekening
  7. Pahami produk obligasi
  8. Lakukan analisis
  9. Memberikan amanat beli
  10. Siapkan dana
  11. Penyelesaian pembayaran obligasi
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Fatwa DSN No. 32 / DSN-MUI / IX / 2002)
                Karakteristik istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang menggunakan istilag “bond” yang mempunyai istilah hutang. Dengan menambahkan Islamic, maka sangat kontradiktif maknanya. Sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturan Bapepam LK.
                Sukuk bukan merupakan hutang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyerta dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya merupakan penyertaan.
Pertanyaan mendasar muncul, mengapa harus obligasi syariah?
                Perspektif Pasar Modal
¢  Pengembangan pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pasar modal
¢  Pengembangan instrumen-instrumen syariah di pasar modal baik primer maupun sekunder
¢  Bentuk pendanaan inovatif dan kompetitif
¢  Kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah
                Perspektif Emiten
¢  Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk kedalam institusi keuangan nonkonvensional
¢  Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif
¢  Memperoleh struktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan
¢  Memberikan alternatif investasi kepada msayarakat pasar
                Tidak semua emiten bisa menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
  1. Aktivitas utama yang halal Fatwa DSN No. 20 / DSN-MUI / IV / 2001
  2. Peringkat Investment Grade
  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII
                Terdapat berbagai macam sukuk yang diterbitkan:
                Sukuk Ijarah
                Kontrak yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kemepilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikan manfaat, dan atau kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan berdasarkan transaksi ijarah.
                Sukuk Mudharabah
                Obligasi syariah yang berdasarkan akad mudharabah, dimana emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah sebagai sahibul mal (pemodal)
                Sukuk Musyarakah
                Obligasi syariah dimana investor ikut campur tangan dalam hal pengelolaan karena modal berasal dari kedua belah pihak.
Sukuk Murabahah
                Kontrak yang melambangkan kepemilikan terhadap hutang yang berakibat dari pembiayaan murabahah. Ciri utama sukuk ini tidak boleh diperjualbelikan pada pasar sekunder dan harga serta keuntungannya sudah bersifat tetap, sehingga tidak dapat dilakukan re-pricing.
                Sukuk Istisna’
                Kontrak yang melambangkan kepemilikan terhadap hutang yang diakibatkan dari pembiayaan istisna’ (jual beli berbasis selisih akibat penangguhan produk)
Sukuk Salam
                Kontrak dengan pembayaran dimuka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya. Penerima juga tidak boleh menjual kembali sebelum menerimanya. Ia boleh menjual sertifikat tersebut dengan sertifikat yang lain yang pararel dengan sertifikat pertama.
reksadana syariah
UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
                Menurut Manurung (2002), sebagai kumpulan dana dari masyarakat yang diinvestasikan pada saham, obligasi, deposito berjangka, pasar uang, dan sebagainya.
Reksa dana bukan merupakan hal baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Di Amerika dikenal dengan mutual fund, di Inggris dikenal dengan unit trust, di Jepang dikenal dengan investment trust.
                Reksa dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum, sifat operasionalnya, jenis penempatan investasinya.
Bentuk Hukum
               
                Berbentuk PT, menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor, sehingga investor memiliki hak atas PT tersebut. Bentuk ini investor dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya).
                Bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), menerbitkan unit penyertaan, mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih.
Sifat Operasional
               
                Terbuka, menjual sahamnya melalui penawaran umum dan dicatat di bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana, melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
                Tertutup, menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerua sepanjang ada investor yang membelinya.
Jenis Investasi
               
                Reksa dana pasar uang
                Reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang, yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Umumnya efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi, serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Reksa dana pendapatan tetap
                Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang, seperti obligasi dan surat hutang lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrumen lainnya.
Reksa dana saham
                Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrumen lainnya.
                Reksa dana campuran
                Pasar uang, pendapatan tetap, saham.
Reksa Dana Terproteksi
                Reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat hutang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memeproleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
Reksa Dana Terproteksi
                Reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat hutang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memeproleh peningkatan NAB (Nilai Aktiva Bersih).
Reksa Dana dengan Penjaminan
                Menjamin bahwa investor sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi.
                Reksa Dana Indeks
                Manajer investasi wajib menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks acuan.
Keuntungan Reksa Dana
  1. Tingkat likuiditas yang baik
  2. Manajer profesional
  3. Diversifikasi
  4. Biaya rendah
                Resiko Reksa Dana
  1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
  2. Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
  3. Wanprestasi oleh pihak terkait
  4. Likuiditas
  5. Kehilangan kesempatan transaksi investasi
Diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar US $ 150 juta. Di Indonesia diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investment Management dengan mengeluarkan jenis Reksa Dana Campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.
Fatwa DSN MUI No. 20/DSN – MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan Manajer Investasi sebagai wakilnya, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Fatwa tersebut memuat antara lain:
¢  Dalam Dana Reksa konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah.
¢  Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan syariah yang sesuai syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat hutang yang sesuai syariah.
¢  Jenis usaha emiten harus sesuai syariah
¢  Mekanisme operasional terdiri dari wakala dan mudarabah
¢  Emiten dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksa dana syariah jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang.
¢  Karakteristik mudarabah, adalah: Pembagian keuntungan antara pemodal dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan bersama, Pemodal menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan, Manajer investasi sebagai wakil pemilik modal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian.
¢  Penghasilan investasi dapat diterima dalam Reksa Dana Syariah: Dari saham (Deviden, Right, Caiptal Gain), Dari obligasi, Dari surat berharga pasar uang, Dari deposito (bagi hasil yang diterima bank syariah)