My name: sharif ahmad
My first child of four brothers
I live in south jakarta
My goal: I want to be the next leader of the masses
moral change this nation into a better
I was Jak mania
I support Persija
I most like is
time to put in place and put the place in time
8 Apr 2012
2 Apr 2012
PASAR MODAL SYARIAH
Harta dalam perspektif ekonomi isalam
Islam
merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif yang mengatur semua aspek
baik dalam sosial, ekonomi, politik, maupun kehidupan yang bersifat spiritual.
Allah berfirman dalam QS Al
Maidah ayat 3:
“Pada hari ini telah
Ku-sempurnanakn untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama untukmu.”
Dalam
mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya
di alam raya ini. Sesuai dengan firman-Nya:
1. QS Al Baqarah ayat 29:
“Dialah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia menegetahui segala sesuatu”
2. QS Al
Jatsiyah ayat 12:
“Allahlah yang menundukkan
lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan
supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu
bersyukur”
Dalam istilah ilmu Fiqih, harta
menjadi tidak bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
Harta tersebut dibedakan antara “materi” dan “nilai”. Materi hanya bisa
terwujud hanya ketika seluruh atau sebagian manusia diantara mereka
menggunakannya sebagai materi. Nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran
syariat.
Dalam
Islam, harta terbagi menjadi dua bagian (Tetap dan Bergerak)
Mengenai kepemilikan atau hak
terhadap harta, dapat dijelaskan kepada tiga bagian:
1. Hak Allah
2. Hak pribadi
3. Hak bersama
Menurut An-Nabhani (2002), bagi
orang yang meneliti harta yang ada dalam kehidupan di dunia ini, maka setelah
melakukan penelitian tersebut pasti ia akan menemukan bahwa harta hanya terdiri
dari 3 macam, yaitu: tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran barang,
harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuknya dari satu bentuk menjadi
bentuk yang lain.
konsep fundamental investasi syariah
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari baha Inggris yaitu investment. Kata
invest memiliki arti menanam. Dalam kamus lengkap ekonomi, investasi
didefinisikan sebagi penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti
saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode
waktu tertentu supaya mengahsilkan pendapatan.
Dalam kamus
istilah Pasar Modal dan Keuangan, kata investasi diartikan sebagai pananaman
uang atau modal dalam suatu perushaaan atau proyek untuk tujuan memperoleh
keuntungan.
Sedangkan pendapat lainnya,
investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya
lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah
keuntungan di masa datang.
Secara umum investasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu: investasi pada financial asset dan
investasi pada real asset.
Menurut (Tandelilin, 2001)
terdapat motif mengapa seseorang melakukan investasi:
1. Untuk mendapatkan kehidupan
lebih layak
2. Mengurangi tekanan inflasi
3. Sebagai usaha untuk menghemat
pajak
Menurut
Sharpe (1995), ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi,
antara lain:
1. Menentukan kebijakan
investasi
2. Analisis sekuritas
3. Pembentukan portofolio
4. Melakukan revisi portofolio
5. Evaluasi konerja portofolio
Untuk dapat
mengidentifikasi tipikal investor dapat digunakan model utilitas yang
diharapkan (expected utility model) yang menyatakan bahwa para pemodal
meilih suatu kesempatan investasi yang memberikan utilitas yang diharapkan
tinggi.
Secara garis besar, tipikal
investor terbagi menjadi 2, yaitu: risk taker dan non-risk taker.
Individu
Subjektif dalam mendefinisikan resiko (loosing
money)
Karakteristik dipengaruhi oleh psikologi
Dipengaruhi oleh stage in life
Dapat menempatkan dananya dimana yang mereka
sukai
Ketentuan perpajakan menjadi isu yang sangat
penting
Institusi
Lebih objektif (standar deviasi)
Karakteristik dipengaruhi oleh siapa penerima
manfaat
Dipengaruhi oleh asset liabilities
Diatur oleh ketentuan pemerintah
Ketentuan perpajakan bukan menjadi isu penting
Setiap keputusan investasi akan
menyangkut kepada dua hal, yaitu risk dan return. Hubungan dari
kedua hal tersebut pada umumnya adalah berbanding lurus atau positif.
Dalam analisis tradisional,
resiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
Interest Rate Risk, Market
Risk, Inflation Risk, Business Risk, Financial Risk, Liquidity Risk, Exchange
Rate Risk, Country Risk
Dalam
analisis moderen, resiko total dari berbagai aset keuntungan bersumber dari:
Systematic Risk dan Un-Systematic
Risk
Dalam
Islam, konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual
karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu
dan amal, oleh karena itu investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim. QS Al
Hasyr ayat 18:
“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam berinvestasi hendaklah
juga mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik,
maupun aspek keimanan, sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh
dengan kapasistas:
1. Memiliki aqidah yang benar
2. Ibadah dengan cara yang benar
3. Memiliki akhlak mulia
4. Intelektualitas yang memadai
5. Mampu bekerja atau mandiri
6. Disiplin atas waktu
7. Bermanfaat bagi orang lain
Terdapat
prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam invetasi keuangan (Pontjowinoto,
2003) yaitu:
- Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
- Uang sebagai alat tukar bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran niali yang menggambarkan daya beli suatu barang.
- Setiap transaksi harus transparan.
- Resiko yang mungkin timbul harus dikelola.
- Setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.
- Manajemen harus Islami.
Dalam berinvestasi, Allah dan
Rasul memberikan petunjuk dan rambu-rambu, yaitu:
- Terbebas dari unsur riba
- Terhindar dari unsur gharar
- Terhindar dari unsur maysir
- Terhindar dari unsur haram
- Terhindar dari unsur syubhat
pemahaman pasar modal syariah
Pasar modal
didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekaligus sekuritas
jangka pajang yang diperjualbelikan, baik dalam bentuk suat hutang ataupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta
(Suad Husnan, 2001).
Pasar 1 butir 13 UU Pasar Modal
Nomor 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. Serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Tandelilin
(2001) mengartikan pasar modal sebagai pasar abstrak sekaligus pasar konkrit
dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak (jangka
panjang) dan bentuk konkritnya adalah lembar surat berharga di bursa efek.
Secara umum pasar modal dapat
diartikan sebagai pasar instrumen keuangan jangka panjang yang dapat
diperjualbelikan baik oleh pemerintah ataupun swasta.
Fungsi
pasar modal adalah sebagai:
- Tabungan
- Kekayaan
- Likuiditas
- Pinjaman
Sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal bahwa
bentuk perdagangan saham di bursa efek harus melalui Pasar Primer dan Pasar
Sekunder.
Pasar
Primer
Pasar
yang digunakan untuk menjual surat berharga yang baru dikeluarkan oleh
perusahaan baik untuk perusahaan yang baru go public atau untuk surat
berharga baru jika sudah go public. Penawaran perdana ke publik melalui
proses IPO.
Pasar
Sekunder
Merupakan
tempat diperjualbelikannya surat berharga yang sudah beredar di publik. Pasar
ini dapat dibedakan menjadi Stock Exchange Market dan Over the
Counter Market.
Saat
ini PT Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham yang secara
terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai
salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal.
Pasar Modal Syariah
Kegiatan
yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan
dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak
bertentangan dengan hukum Islam
Menurut fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003,
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal adalah pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya mengenai emiten,
jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah memenuhi
prinsip syariah.
Perbedaan
mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat
dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai
indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensioanl terletak pada kriteria
saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
Dalam konsep pasar modal syariah
disebutkan bahwa sistem transaksinya harus memenuhi kaidah-kaidah Islam, yaitu
tidak boleh mengandung gharar dan maysir serta menghindari
praktek spekulasi.
Pelaksanaan
transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal Syariah yaitu transaksi yang
mengandung unsur :
- Najsy
- Bai’ al-ma’dum
- Insider Trading
- Informasi menyesatkan
- Margin Trading
- Ihtikar
“Dari Ma’mar ibn ‘Abdillah ra, berkata dia, sesungguhnya
Rasulullah telah bersabda: “Tidak boleh ada perbuatan ihtikar (penimbunan suatu
komoditi oleh pedagang sehingga harga melonjak dan ketika itu komoditi tersebut
baru dilepas ke pasar), kecuali bagi orang-orang yang berbuat salah” (HR. Muslim)
Perusahaan
emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Lembaga keuangan konvensioanl
- Produsen, distributor, pedagang makanan-minuman haram
- Produsen, distributor, pedagang barang/jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat
- Melakukan investasi pada emiten yang pada saat transaksi tingkat hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya
Indeks
syariah atau biasa dikenal Jakarta Islamic Index (JII) merupakan satu
indeks saham yang ada di Indonesia untuk jeins saham-saham yang memenuhi
kriteria syariah dalam perhitungan indeks harga rata-rata sahamnya. JII telah
dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. pembentukan instrumen syariah ini untuk
menduung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncukan pada tanggal
14 Maret 2003 atas kerjasama Pasar Modal Indonesia (PT Bursa Efek Jakarta)
dengan PT Danareksa Investment Management (PT DIM).
Tujuan
dibentuknya JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan
investasi pada saham syariah dan memebrikan manfaat bagi pemodal dalam
menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek.
saham syariah
Sampai
tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam
investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan Islam pada
aktivitas-aktivitas bisnis tertentu.
Pengembang pertama indeks
syariah dan equity fund seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat,
setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic
Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986, dalam kurun
waktu 3 tahun kemudian diluncurkan pulan Dow Jones Islamic Market Index
(DJIM)
Syariah
Suvervisory Board (SSB) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas
bisnis dan rasio finansialnya. Secara spesifik mengeluarkan perusahaan yang
memiliki usaha dalam bidang-bidang:
- Alkohol
- Rokok
- Daging Babi
- Jasa Keuangan Konvensional
- Pertahanan dan Persenjataan
- Hiburan (hotel, perjudian,
cinema, musik)
Saringan kedua berupa ketentuan
atas rasio finansial untuk mengeluarkan perusahaan-perusahaan dengan hutang
dan/atau tingkat pendapatan dari bunga, dengan ketentuan:
- Total Hutang : Total Aset ≥ 33
%
- Total Piutang : Total Aset ≥
47 %
- Non Operating Interest
Income : Operating Income
≥ 9%
Pendanaan
saham Islam mengalami pertumbuhan selama paruh kedua tahun 1990. Pada tahun
1996 terdapat 29 pendanaan Islam dengan nilai 800 juta dollar Amerika. Selama
periode tersebut kinerja pendanaan Islam mengalami kerancuan.
Menjelang bulan Maret 2002,
jumlah pendanaan Islam meningkat sampai 105 dengan total aset mencapai 3,3 juta
dollar Amerika.
Sebagai
dampak dari peningkatan permintaan terhadap investasi saham Islam, investor
internasional (dari Kuwait) bekerja sama dengan kelompok FTSE, Perusahaan
Independent Global Index (berlokasi di London), meluncurkan seri indeks saham
Islam yang pertama, FTSE Seri Indeks Islam Global (Global Islamic Index
Series atau GIIS), pada akhir tahun 1998.
Pada Februari 1999, DJIMI untuk
pertama kalinya diluncurkan untuk mencatat kinerja perusahaan dari 34 negara
yang kegiatannya konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.
FTSE
bekerjasama dengan investor internasional meluncurkan FTSE GIIS. Merupakan
indeks-indeks percontohan saham yang dirancang untuk mencatat (track)
kinerja dari perusahaan perdagangan publik yang terdepan, dimana aktivitas
mereka konsisten dengan prinsip Islam. GIIS adalah bagian dari seluruh kelompok
indeks dunia dari FTSE, yang melibatkan saham dari 29 negara. FTSE memiliki 15
indeks saham, klasifikasi didasarkan pada industri (10 indeks) dan wilayah
(global, Amerika, Eropa, Pacific Basin, Afrika Selatan).
Di
Malaysia, aktivitas Reksa Dana Syariah dikenal dengan istilah Islamic Unit
Trust Fund. Industri ini berada di bawah pengaturan dan pengembangan Security
Commission (SC). Tujuan utamanya adalah untuk investasi dalam portofolio
yang halal. Untuk mencapai tujuan tersebut SC secara berkala melalui Syariah
Advisory Council (SAC) mengeluarkan daftar saham-saham yang dinilai halal
secara syariah.
Dalam melakukan klasifikasi
saham-saham yang disahkan sebagai halal, SAC menerapkan kriteria standar yang
difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di Kuala
Lumpur Stock Exchange (KLSE). Yang akan dikeluarkan dari daftar saham-saham
yang halal adalah perusahaan yang:
¢ Operasionalnya berdasarkan riba
¢ Operasionalnya melibatkan perjudian
¢ Melibatkan produk-produk haram
¢ Operasionalnya mengandung elemen ketidakpastian
¢ Persepsi publik dan image
perusahaan harus baik
¢ Aktivitas inti untuk kepentingan
umat dan bangsa
Kegiatan
pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995. Pasal 1 butir 13 UU
No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat
berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan setiap derivatif
efek.
Di
Indonesia, perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak
tahun 1997. Diawali dengan lahirnya Reksa Dana Syariah yang diprakarsai Dana
Reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta bersama PT DIM meluncurkan JII.
Dalam kerangka kegiatan pasar
modal syariah ada beberapa lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam
kegiatan pengawasan dan perdagangan, yaitu: Bapepam, DSN, Bursa Efek,
Perusahaan Efek, Emiten, Profesi dan Lembaga penunjang pasar modal serta pihak
terkait lainnya. Khusus pengawasan dilakuakn oleh Bapepam dan DSN
Terdapat
dua strategi utama yang dicanangkan bapepam untuk mencapai pengembangan pasar
modal syariah dan produk pasar modal syariah.
- Mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah.
- Mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Kedua strategi utama tersebut
dijabarkan dalam tujuh implementasi strategi.
- Mengatur penerapan syariah
- Menyusun standar akuntansi
- Mengembangkan profesi pelaku pasar
- Sosialisasi prinsip syariah
- Mengembangkan produk
- Menciptakan produk baru
- Meningkatkan kerjasama dengan DSN
Pada umumnya saham yang
diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (IPO) ada dua
macam, yaitu saham biasa dan saham istimewa. Saham istimewa memiliki ciri:
- Hak utama atas dividen
- Hak utama atas aktiva perusahaan
- Penghasilan tetap
- Jangka waktu tidak terbatas
- Tidak memiliki hak suara
- Saham istimewa kumulatif
Saham
memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, yaitu:
- Saham yang Dicap
- Saham Tukar
- Saham Tanpa Suara
- Saham Tanpa Pari
- Saham Preferen Unggul
- Saham Preferen Tukar
- Saham Preferen Partisipasi
- Saham Preferen Kumulatif
- Saham Pendiri
- Saham Pegawai
- Saham Bonus
Secara umum saham yang beredar
pada BEJ dapat ditinjau dari:
- Saham atas nama
- Saham atas unjuk
Dari segi hak dan keistimewaan:
- Saham biasa
- Saham preferen
Terdapat
dua pendapat ulama mengenai jual beli saham. Ada yang membolehkan dan ada yang
tidak membolehkan. Beberapa argumen yang tidak membolehkan, adalah:
- Jual beli hutang dilarang syariah
- Banyaknya praktek jual beli najsy di bursa efek
- Para investor pembeli saham keluar masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham
- Harga saham ditentukan senilai dengan ketentuan perusahaan
- Harta atau modal penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram
- Tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran
- Adanya unsur ketidaktahuan
- Nilai saham pada setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada harga tertentu
Ulama yang membolehkan
berpendapat bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka
saham yang dimiliki seseorang meunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas
perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan
kepemilikan atas aset tertentu.
DSN Saudi Arabia menyatakan:
Jika saham yang diperjualbelikan
tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi
dari sebuah aset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal
tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka
dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh,
yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan
keumuman dalil tentang bolehnya jual beli.
DSN
Indonesia melalui fatwanya No. 40/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan
bolehnya jual beli saham. Terkait saham-saham yang bisa dibeli investor
terdapat dalam JII yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali, yaitu
periode Januari – Juni dan Juli – Desember yang berjumlah emitennya ada 30.
Dalam perkembangannya mulai
tahun 2007 Bapepam LK sudah mengeluarkan Daftar Efek Syariah berdasarkan
Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-325/BI/2007 tentang Daftar Efek Syariah
tanggal 12 September 2007 yang berisi 174 saham syariah.
- Syariah Suvervisory Board (SSB) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan dua aktivitas, sebutkan kedua aktivitas tersebut secara jelas !
- Sebutkan dua strategi utama yang dicanangkan bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah !
- Sebutkan tiga argumen ulama yang tidak membolehkan jual beli saham !
obligasi syariah
Adalah
surat hutang yang dikeluarkan oleh emiten (dapat berupa badan hukum perusahaan
atau pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi
mereka.
Secara umum dapat juga diartikan
surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai
nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
Karakteristik obligasi sebagai
instrumen hutang jangka panjang:
- Nilai obligasi (jumlah emisi obligasi)
- Jangka waktu obligasi
- Tingkat suku bunga (kupon obligasi)
- Jadwal pembayaran
- Tahap membeli obligasi
- Membuka rekening
- Pahami produk obligasi
- Lakukan analisis
- Memberikan amanat beli
- Siapkan dana
- Penyelesaian pembayaran obligasi
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga
berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Fatwa DSN No. 32 / DSN-MUI / IX /
2002)
Karakteristik
istilah sukuk merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yang menggunakan
istilag “bond” yang mempunyai istilah hutang. Dengan menambahkan Islamic, maka
sangat kontradiktif maknanya. Sejak tahun 2007 istilah bond ditukar dengan
istilah sukuk sebagaimana disebutkan dalam peraturan Bapepam LK.
Sukuk
bukan merupakan hutang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyerta dana (investasi)
yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan
musyarakah. Transaksinya merupakan penyertaan.
Pertanyaan
mendasar muncul, mengapa harus obligasi syariah?
Perspektif Pasar Modal
¢ Pengembangan pasar modal syariah secara
lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pasar modal
¢ Pengembangan instrumen-instrumen
syariah di pasar modal baik primer maupun sekunder
¢ Bentuk pendanaan inovatif dan
kompetitif
¢ Kebutuhan alternatif instrumen
investasi berdasarkan syariah
Perspektif Emiten
¢ Mengembangkan akses pendanaan untuk
masuk kedalam institusi keuangan nonkonvensional
¢ Memperoleh sumber pendanaan yang
kompetitif
¢ Memperoleh struktur pendanaan yang
inovatif dan menguntungkan
¢ Memberikan alternatif investasi
kepada msayarakat pasar
Tidak semua emiten bisa
menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
- Aktivitas utama yang halal Fatwa DSN No. 20 / DSN-MUI / IV / 2001
- Peringkat Investment Grade
- Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII
Terdapat
berbagai macam sukuk yang diterbitkan:
Sukuk
Ijarah
Kontrak
yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kemepilikan terhadap
aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikan manfaat, dan atau
kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli dengan harapan mendapatkan
keuntungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan berdasarkan transaksi
ijarah.
Sukuk
Mudharabah
Obligasi
syariah yang berdasarkan akad mudharabah, dimana emiten bertindak sebagai
mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah sebagai sahibul
mal (pemodal)
Sukuk
Musyarakah
Obligasi
syariah dimana investor ikut campur tangan dalam hal pengelolaan karena modal
berasal dari kedua belah pihak.
Sukuk Murabahah
Kontrak yang melambangkan
kepemilikan terhadap hutang yang berakibat dari pembiayaan murabahah. Ciri
utama sukuk ini tidak boleh diperjualbelikan pada pasar sekunder dan harga
serta keuntungannya sudah bersifat tetap, sehingga tidak dapat dilakukan re-pricing.
Sukuk Istisna’
Kontrak yang melambangkan
kepemilikan terhadap hutang yang diakibatkan dari pembiayaan istisna’ (jual
beli berbasis selisih akibat penangguhan produk)
Sukuk Salam
Kontrak dengan pembayaran dimuka
yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan
menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya. Penerima juga tidak boleh
menjual kembali sebelum menerimanya. Ia boleh menjual sertifikat tersebut
dengan sertifikat yang lain yang pararel dengan sertifikat pertama.
reksadana syariah
UU Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Menurut Manurung (2002), sebagai
kumpulan dana dari masyarakat yang diinvestasikan pada saham, obligasi,
deposito berjangka, pasar uang, dan sebagainya.
Reksa dana
bukan merupakan hal baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak 1920-an, meski popularitasnya
baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Di Amerika dikenal dengan mutual
fund, di Inggris dikenal dengan unit trust, di Jepang dikenal dengan
investment trust.
Reksa dana dapat dibedakan
berdasarkan bentuk hukum, sifat operasionalnya, jenis penempatan investasinya.
Bentuk
Hukum
Berbentuk PT, menerbitkan saham
yang dapat dibeli oleh investor, sehingga investor memiliki hak atas PT
tersebut. Bentuk ini investor dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk
peningkatan nilai aset perusahaan (sekaligus nilai sahamnya).
Bentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK), menerbitkan unit penyertaan, mempunyai kepemilikan atas
kekayaan aktiva bersih.
Sifat
Operasional
Terbuka, menjual sahamnya
melalui penawaran umum dan dicatat di bursa efek. Investor tidak dapat menjual
kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana, melainkan kepada investor
lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme
bursa.
Tertutup, menjual saham atau
unit penyertaannya secara terus menerua sepanjang ada investor yang membelinya.
Jenis
Investasi
Reksa dana pasar uang
Reksa dana yang melakukan
investasi 100% pada efek pasar uang, yaitu efek hutang yang berjangka kurang
dari satu tahun. Umumnya efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI,
obligasi, serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Reksa dana
pendapatan tetap
Reksa dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat hutang, seperti obligasi dan surat hutang lainnya dan 20% dari dana
yang dikelola dapat diinvestasikan pada instrumen lainnya.
Reksa dana
saham
Reksa dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan
pada instrumen lainnya.
Reksa dana campuran
Pasar uang, pendapatan tetap,
saham.
Reksa Dana
Terproteksi
Reksa dana pendapatan tetap,
namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal
investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian dana yang
dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat hutang yang pada saat jatuh tempo
sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada
efek lain, sehingga investor masih punya peluang memeproleh peningkatan NAB
(Nilai Aktiva Bersih).
Reksa Dana
Terproteksi
Reksa dana pendapatan tetap,
namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal
investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian dana yang
dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat hutang yang pada saat jatuh tempo
sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada
efek lain, sehingga investor masih punya peluang memeproleh peningkatan NAB
(Nilai Aktiva Bersih).
Reksa Dana
dengan Penjaminan
Menjamin bahwa investor
sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo,
sepanjang persyaratannya dipenuhi.
Reksa Dana Indeks
Manajer investasi wajib
menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi
bagian indeks acuan.
Keuntungan
Reksa Dana
- Tingkat likuiditas yang baik
- Manajer profesional
- Diversifikasi
- Biaya rendah
Resiko Reksa Dana
- Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
- Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
- Wanprestasi oleh pihak terkait
- Likuiditas
- Kehilangan kesempatan transaksi investasi
Diperkenalkan
pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi
Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar US $
150 juta. Di Indonesia diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT
Danareksa Investment Management dengan mengeluarkan jenis Reksa Dana Campuran
yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.
Fatwa DSN
MUI No. 20/DSN – MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah sebagai Reksa
Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam
bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan Manajer Investasi
sebagai wakilnya, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil dengan pengguna
investasi.
Fatwa
tersebut memuat antara lain:
¢ Dalam Dana Reksa konvensional masih
terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah.
¢ Investasi hanya dapat dilakukan pada
instrumen keuangan syariah yang sesuai syariah, yang meliputi saham yang sudah
melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba
usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat hutang yang
sesuai syariah.
¢ Jenis usaha emiten harus sesuai
syariah
¢ Mekanisme operasional terdiri dari
wakala dan mudarabah
¢ Emiten dinyatakan tidak layak
berinvestasi dalam reksa dana syariah jika struktur hutang terhadap modal
sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang.
¢ Karakteristik mudarabah, adalah:
Pembagian keuntungan antara pemodal dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan bersama, Pemodal
menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan, Manajer investasi sebagai
wakil pemilik modal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian.
¢ Penghasilan investasi dapat diterima
dalam Reksa Dana Syariah: Dari saham (Deviden, Right, Caiptal Gain), Dari
obligasi, Dari surat berharga pasar uang, Dari deposito (bagi hasil yang diterima
bank syariah)
Langganan:
Postingan (Atom)