PMS
sukuk ijarah
Kontrak ijarah termasuk dalam kontrak pertukaran dan sama dengan kontrak jual beli manfaat. Pertukaran uang dengan sewa pekerjaan menghasilkan upah, pertukaran uang dengan manfaat aset (sewa manfaat benda), dan menukarkan suatu manfaat dengan manfaat lainnya dapat menghasilkan keuntungan sewa. Demikian juga menukarkan uang sekarang dengan manfaat akan datang atau sebaliknya.
Dalam bentuk pasar modal lebih dikenal dengan ijarah sukuk (Islamic Leasing Certificates). Merupakan sertifikat sukuk yang dikeluarkan berdasarkan aset-aset tertentu yang sah mempunyai nilai ekonomis, terdiri dari petak tanah, bangunan, dan barang-barang lain yang masuk dalam aset yang berharga. Nilai keuntungan sewa terhadap sukuk ini dapat berbentuk tetap dan berubah tergantung pada keinginan penerbit dan permintaan pasar.
Originator menjual aset kepada Special Purpose Vehicle sebagai penerbit ijarah sukuk
SPV memproses pengeluaran sukuk, dan mengeluarkan sukuk dengan menggunakan kontrak ijarah
Investor membeli aset yang representatifnya ditunjukkan oleh sertifikat sukuk ijarah
Investor membayar tunai kepada SPV sebagai harga aset yang dipresentasikan oleh sertifikat sukuk
SPV membayar harga aset kepada originator sejumlah yang diperjanjikan dalam akad jual beli
SPV menyewakan semula aset tersebut kepada originator dengan menggunakan kontrak ijarah dan harga sewa disepakati bersama antara originator dengan SPV
Originator membayar sewa aset kepada SPV yang biasayan dilakukan tahunan
SPV menagihkan bayaran sewa kepada masing-masing investor sesuai jumlah sukuk dipegang masing-masing investor
Originator membeli semula aset sesuai dengan harga jual sebelumnya dan membayar tunai keapa SPV
SPV menebus sukuk (tunai + sewa)
Sebagian ulama mengatakan bahwa harga barang yang dikontrakkan harus sesuai dengan harga pasar pada saat kontrak dibuat, sementara ulama yang lain mengatakan bahwa dibolehkan jika harga ditentukan oleh harga pasar pada saat barang diserahkan. Ulama membolehkan dengan alasan bahwa mungkin terjadi perubahan nilai antara harga pasar saat kontrak dengan harga pasar pada saat barang diserahkan. Jika terjadi kegagalan ketika penyerahan barang, maka jual beli yang demikian menjadi tidak sah.
Kontrak salam menjadi andalan Timur Tengah, khususnya bagi firma-firma yang bermaksud meningkatkan perolehan dana dengan mengeluarkan sukuk. Biasanya kontraktor yang memenangkan tender untuk pembangunan suatu kawasan memerlukan dana bagi menyelesaikan pembangunan, dana dapat diperoleh dengan menggunakan salam sukuk.
Originator salam menunjuk garantor untuk memberikan jaminan terhadap kontrak jual beli salam
Originator salam membuat kontrak salam dengan SPV untuk membina sebuah proyek tertentu dengan masa 1 tahun
Garantor memberikan jaminan kepada SPV
SPV mengeluarkan sukuk salam untuk membiayai proyek dan menjualnya kepada investor
Investor membiayai proyek dengan membeli sukuk salam dalam tempo 1 tahun dengan keuntungan tertentu
SPV menunjukkan kontraktor untuk membina proyek dimaksud dan membiayainya dengan modal sukuk
Sekiranya proyek selesai dibina, kontraktor menyerahkan kepada SPV dan SPV membayarkan sisa biaya pembangunan proyek kepada kontraktor
SPV menyerahkan proyek salam kepada originator sebagaimana yang diperjanjikan
Originator membayar tunai kepada SPV sebagai harga pembelian proyek
SPV menebus sukuk salam dari investor dan membayar keuntungan sebagaimana telah disepakati sebelumnya
Merupakan kontrak dalam kategori jual beli amanah dengan mengetahui harga asal dan menetapkan harga jual dengan kadar keuntungan tertentu, baik harganya dibayar seketika atau ditangguhkan.
Aplikasi murabahah adalah di bank. Bank sebagai pedagang yang membeli properti dari pemasok dan menjual kembali sejumlah properti itu kepada pelanggan. Ini disebabkan bahwa perjanjian penjualan dan perdagangan antara bank dan pedagang atau developer dilakukan dalam bentuk tunai, sedangkan penjualan untuk pelanggan dilakukan bank dalam bentuk angsuran dengan sejumlah perjanjian antara pelanggan dan developer, sebagaimana umumnya dilaksanakan dalam dokumen jual beli secara konvensiaonal. Disini bank Islam bertindak sebagai suatu lembaga permodalan yang sesuai dengan jiwa jual beli.
Originator membuat persetujuan dengan SPV untuk membeli barang tertentu dengan kontrak murabahah
SPV mengeluarkan sertifikat sukuk murabahah dan menjualnya kepada investor
Investor menyerahkan uang kepada SPV sesuai nilai harga sukuk murabahah
SPV membeli barang yang dimaksudkan oleh pembeli dengan menyerahkan uang tunai sejumlah harga barang
Penjual menyerahkan barang kepada SPV
SPV menyerahkan barang kepada pembeli dan SPV membuat kontrak sewa dengan pembeli
Pembeli membayar harga secara angsuran beserta jumlah kadar sewa barang tertentu
SPV membayar sewa kepada investor sesuai kesepakatan
Pada masa sertifikat sukuk jatuh tempo, SPV membeli sukuk dari investor.
Bentuk kerjasama antara pemodal dan pelaksana aktivitas perniagaan dimana satu pihak menyerahkan sesuatu harta dan pihak lainnya menyumbangkan keahlian dan manajemen untuk menjalankan modal tersebut guna memperoleh keuntungan dengan menggunakan kaidah profit and loss sharing bergantung kepada nisbah yang sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kerugian akan ditanggung investor dan pengelola modal kehilangan kerja dan waktu.
Penerbit memproses penerbitan sukuk mudharabah untuk keperluan memobilisasi modal dengan kadar tertentu
Penerbit dan investor membuat kontrak mudharabah dengan perjanjian keuntungan yang disepakati
Modal mudharabah terkumpul dengan jumlah tertentu
Penerbit menanamkan modal pada proyek perniagaan sebagai peluang dalam alternatif perniagaan
Atas investasi tersebut, penerbit dapat menghasilkan keuntungan tertentu
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan kadar yang telah disepakati
Keuntungan sahibul mal Y %
Keuntungan mudharrib X %
Kerugian ditanggung keduanya sesuai dengan porsinya masing-masing
kode etik pengembangan modal
Larangan Memperdagangkan Barang Haram
Larangan Terhadap Riba dan Memutus Jalan Ke Arah Riba
Larangan Terhadap Perdagangan Kamulatif
Larangan Terhadap Monopoli
Larangan Terhadap Manipulasi
Larangan Usaha Menolong Perbuatan Maksiat
Riba secara bahasa artinya tambahan atau pertumbuhan. Menurut terminologi ilmu fiqh artinya tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.
Beberapa bentuk aplikasi riba di masa jahiliyah:
Riba pinjaman
Riba pinjaman pembayaran tertunda bersyarat
Riba pinjaman berjangka
Riba Jual Beli:
Riba Fadhal
Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi (emas, perak, gandum, kurma, garam)
Riba Nasi’ah:
Penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda.
“Menjual kucing dalam karung”
Secara bahasa gharar berarti hal yang tidak diketahui atau bahaya tertentu. Secara terminologi fiqh, diartikan hal ketidaktahuan terhadap akibat satu perkara atau transaksi atau ketidakjelasan antara baik dengan buruknya.
Ditinjau dari hukum keharaman dan kehalalannya:
Dilarang, Dibolehkan, Diperdebatkan
Bentuk-Bentuk Jual Beli Gharar:
Barang yang tidak ada dan tidak yakin bisa diperoleh
Barang yang tidak mungkin diserahterimakan
Barang yang tidak diketahui
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar