IKHTISAR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
DARI EKONOM
MUSLIM
A.
TEORI
PRODUKSI
Aktivitas
produksi dalam ekonomi Islam adalah mencari
perolehan harta serta menghasilkan barang dan jasa yang halal. Suatu barang
mempunyai nilai guna atau kegunaan (utility)
jika dan hanya jika mengandung kemaslahatan. Hukum bekerja wajib karena bekerja
menciptakan kemakmuran untuk semua makhuk serta menunjang pelaksanaan ibadah
kepada Allah (Muhammad Bin Hasan Asy- Syaibani, 132-189 H).
Dalilnya
adalah:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(QS. Al-Jumuah: 10)
“......Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di
jalan Allah...”(QS. Al-Muzammil: 20).
Tujuan
produksi menurut Dr. Monzer Kahf (ketua Economist
Group Association of Muslim Social Scientist, USA) adalah upaya manusia
meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya sebagai sarana untuk
mencapai tujuannya di hari kiamat kelak.
Menurut
Shatibi, aktivitas ekonomi bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dan pencarian
terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama.
Menurut
Al Ghazali, aktivitas ekonomi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup,
mensejahterakan keluarga dan membantu orang lain yang membutuhkan.
B.
PERILAKU
KONSUMSI
Dalam
perilaku konsumsi, Islam tidak memberikan dorongan untuk mengikuti keinginan (Want) tetapi mendorong manusia untuk
memenuhi kebutuhannya (Need).
Pemenuhan kebutuhan menempati prioritas utama. Seluruh sumber daya alam
dicurahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut (Abu Ishaq Al- Shatibi/W.
790H/1388M). Tidak semua keinginan manusia dapat terpenuhi, kecuali keinginan yang memiliki maslahat atau manfaat
di dunia dan akhirat yang bisa dijadikan kebutuhan. Keinginan bersifat tidak terbatas, bebas nilai artinya tidak tunduk
pada aturan syariat, dan bersifat subyektif atau sesuai dengan penilaian benar
atau salah berdasarkan pilihan individu. Sedangkan kebutuhan bersifat terbatas
atau berhenti ketika sudah terpenuhi, tidak bebas nilai artinya tunduk pada
aturan syariat yang mewajibkan individu memenuhi kebutuhannya, dengan demikian
bersifat obyektif artinya tidak berdasarkan penilaian individu tetapi
berdasarkan penilaian syariat.
Pengeluaran
konsumen ada 2 jenis yaitu adalah
pengeluaran untuk kepentingan akhirat di jalan Allah (ziswaf) dan pengeluaran
untuk kepentingan duniawi (Shatibi).
C.
KESEJAHTERAAN
INDIVIDU DAN MASYARAKAT/SOSIAL
Syariah
menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Syariah pada dasarnya bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Dengan demikian
kebahagiaan hidup dunia akhirat akan tercapai apabila setiap manusia mewujudkan
maqashid syariah dalam seluruh
aktivitas kehidupan. Maqashid berarti
sengaja atau tujuan sedangkan syariah
adalah jalan menuju sumber pokok kehidupan. Syariah berisikan aturan-aturan
tentang hubungan manusia dengan
Allah
dan sesama manusia. Hukum Allah pada dasarnya bertujuan untuk kebaikan manusia
serta tidak membebani, malah meringankan kehidupan manusia. Kemaslahatan
manusia dapat terealisasi apabila 5 unsur pokok kehidupan tersebut diwujudkan
dalam aktivitas kehidupan. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Shatibi).
Agama menempati posisi pertama
dalam mewujudkan kemaslahatan karena agama adalah sumber aturan kehidupan yang
menuntun manusia ke arah kebaikan. Jiwa manusia harus dipelihara hubungannya
dengan Allah agar selalu terarah pada kebaikan. Akal hendaknya diisi dengan
ilmu yang bermanfaat dan bernilai kebaikan. Keturunan hendaknya diarahkan
menjadi generasi yang diridhoi Allah serta harta harus diperoleh dengan jalan
yang halal sehingga mendapat berkah dan rahmat Allah.
Kesejahteraan
masyarakat menurut Ibnu Khaldun adalah bergantung pada aktivitas ekonomi,
jumlah dan pembagian tenaga kerja, luasnya pasar, tunjangan dan fasilitas yang
disediakan negara. Semakin banyak aktivitas ekonomi yag dilakukan, maka
pendapatan rakyat semakin besar. Pendapatan yang besar akan memberikan
kontribusi terhadap tingkat tabungan dan investasi yang lebih tinggi pada
peralatan. Ketika pendapatan tinggi, maka pendapatan pajak juga ikut meningkat,
sehingga memungkinkan pemerintah mengeluarkan anggaran yang lebih besar untuk
kesejahteraan rakyat.
D.
MEKANISME
PASAR DAN HARGA
Mekanisme
pasar adalah proses penentuan harga berdasarkan kekuatan permintaan
(konsumen/pembeli) dengan kekuatan penawaran (produsen/penjual). Harga secara
alamiah terbentuk dari kesepakatan antara pembeli dan penjual yang saling
ikhlas dalam mengadakan jual-beli barang atau jasa. Harga yang sedemikian adalah harga yang adil atau harga keseimbangan (Equilibrium).
Menurut
Ibnu Taimiyah, Harga yang adil
adalah:
“Nilai harga dimana orang-orang menjual
barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang
dijual di tempat dan waktu tertentu”
“Apabila orang melakukan jual-beli,
tanpa ada pihak yang dizalimi kemudian harga mengalami kenaikan karena berkurangnya persediaan atau bertambahnya
jumlah penduduk maka itu semata-mata karena Allah (Sunnatullah).”
Namun
jika kenaikan harga karena ada ulah manusia atau ada pihak yang zalim (ikhtikar) atau penetapan harga oleh
penjual atau pemerintah secara paksa, maka harga yang terjadi adalah harga yang tidak adil. Kondisi demikian
menuntut pemerintah harus turun tangan (intervensi pasar) dengan jalan membuat
regulasi. Islam sendiri memiliki institusi yang berperan mengawasi kezaliman
yang terjadi di pasar yaitu lembaga
Hisbah.
Penyebab
kenaikan harga secara terus-menerus (inflasi)
menurut Al- Maqrizi ada 2 macam, yaitu:
1. Penyebab
alamiah, tidak bisa dihindari oleh manusia karena bencana alam mengakibatkan
persediaan barang langka sehingga harga menjadi naik.
2. Penyebab
kesalahan manusia terdiri atas 3 hal, yaitu korupsi dan adminintrasi yang
buruk, pajak yang berlebihan serta peningkatan sirkulasi mata uang yang
berlebihan.
E.
MATA
UANG
Menurut
Al Maqrizi, mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik hukum, logika,
maupun tradisi hanya terdiri dari emas
dan perak. Al Maqrizi berpendapat demikian karena fakta sejarah menunjukkan
bahwa pencetakan mata selain uang emas
dan perak yaitu mata uang fulus (uang tembaga) pada masa Bani Mamluk
mengakibatkan kerugian besar yang dialami oleh masyarakat, yaitu terjadinya
penurunan nilai mata uang akibat pencetakan uang fulus yang berlebihan oleh
pemerintah. Penurunan nilai mata uang berarti menurunnya daya beli uang
terhadap barang. Penurunan nilai mata uang menyebabkan kenaikan harga barang
(inflasi).
Landasan
syariat Islam tentang ketentuan emas dan perak sebagai mata uang adalah:
1. Larangan
menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah. Larangan
menimbun emas dan perak yang dimaksud adalah larangan menimbun uang.
“..Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih.”(QS. At-Taubah: 34).
2. Sanksi/diyat
terhadap pelanggaran menggunakan standar emas, yaitu diyat mencuri lebih dari ¼
dinar dihukum dengan potong tangan, membunuh jiwa manusia diyat 1000 dinar.
3. Rasulullah
SAW menggunakan emas dan perak sebagai mata uang untuk jual-beli, nikah dll.
4. Kewajiban
zakat atas emas dan perak.
5. Hukum-hukum
pertukaran selalu menyebutkan emas dan perak.
F. KARAKTERISTIK EKONOMI KAPITALISME
DAN SOSIALISME KOMUNISME DAN ISLAM
Karakteristik
Ekonomi Kapitalisme (Umar Chapra):
-
Sistem ekonomi yang secara jelas
ditandai oleh berkuasanya kapital
-
Struktur ekonomi kapitalisme adalah
struktur bersaing karena bersaing adalah proses seleksi alam.
-
Perekonomian berjalan tanpa campur
tangan pemerintah.
-
Intervensi pemerintah hanya dibutuhkan
untuk menjamin proses persaingan
-
Menurut Baqir, sistem Kapitalisme
demokrat membela sepenuhnya individu dan mempercayai bahwa kepentingan semua
orang akan terjamin apabila kepentingan pribadi para individu dalam berbagai
bidang diperhatikan.
-
Menjunjung tinggi nilai kebebasan yaitu
politik, ekonomi, berfikir dan pribadi.
-
Postivisme, yaitu bebas nilai moral atau
mengabaikan aspek moral atau agama.
Karakteristik
Sosialisme Komunisme:
-
Menghapus semua kepentingan dan
kepemilikan pribadi dan menggantinya dengan kepemilikan kolektif.
-
Menghapus perbedaan kelas si kaya dan si
miskin.
-
Mewujudkan kesamaan secara riil di
antara individu.
-
Menyamakan kebutuhan setiap individu.
-
Tujuan akhir adalah masyarakat tanpa
kelas.
-
Kepentingan individu terserap dalam
kepentingan kolektif.
Karakteristik Ekonomi Islam:
-
Perekonomian berjalan dengan pengawasan
pemerintah melalui lembaga Hisbah yang membuat regulasi agar mekanisme pasar
berjalan sesuai aturan yang benar.
-
Kebebasan individu diatur oleh syariat,
manusia tidak bisa memperturutkan hasrat sekehendak hati.
-
Aspek moral dan materi berjalan selaras,
agama selalu menjadi dasar dalam mengambil keputusan dalam seluruh aktivitas.
-
Menghargai kepemilikan individu terhadap
harta dan mengelolanya sesuai aturan syariat.
-
Menghargai perbedaan antara si kaya dan
si miskin dan menjembatani keduanya seperti yang diatur oleh syariat dalam
bentuk kepedulian terhadap si miskin berupa zakat, sedekah dan wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar