Yang merupakan alat penyimpanan nilai/daya dan standar
pembayaran yang tertangguhkan, sehingga uang dapat dan di perbolehkan untuk di
pertukarkan dan di perjual-belikan dengan harga tertentu.
Ketika
uang di anggap sebagai modal, maka uang akan menjadi barang pribadi atau private goods, di mana orang dapat
menyimpan, menimbun dan mengendapkan uang dari peredaran dan sirkulasi di
masyarakat. Dengan demikian, peran dan fungsi uang dengan sendirinya beralih
dari sebagai alat tukar menjadi sebagai alat penyimpan nilai kekayaan. Artinya,
uang merupakan stock concept yang
dapat diakumulasi sedemikian rupa sebagai modal dan kekayaan pribadi.
Dalam
ekonomi Islam, uang merupakan alat tukar dan alat satuan hitung. Tetapi uang
bukanlah komoditas yang dapat di perjual belikan layaknya barang dan jasa
ekonomi. Karena uang bukan merupakan komoditas, maka uang tidak identik dengan
modal dan tidak boleh di anggap sebagai modal1. Sebagai alat tukar
uang tidak boleh di endapkan. Uang harus terus mengalir, bergulir dan berputar
dalam masyarakat untuk di gnakan dalam kegiatan ekonomi. Karena itu konsep uang
dalam ekonomi Islam adalah flow concept dan
bukan stock concept.
Konsep
mengalir ini pada gilirannya akan mengharuskan uang sebagai public property, di mana seorang tidak
boleh memperlakukan uang layaknya private
property. Tulisan ini mencoba mengurai persamaan dan perbedaan konsep uang
dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional, peran, fungsi uang di dalam
ekonomi, dan teori permintaan uang. Selanjutnya akan di sampaikan analisis
keunggulan dan kelemahan masing-masing pandangan, sehingga dapat di ketahui
sistem terbaik dalam melakukan kegiatan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan
penggunaan uang, dan sistem pengelolaan keuangan.
Definisi Uang
Uang
adalah sesuatu yang secara mum di terima di dalam pembayaran untuk pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang2.
Uang juga dapatdi definisikan sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai alat tukar,
sebagai unit penghitung, sebagai alat penyimpan nilai/daya beli, dan sebagai
standar pembayaran yang tertangguhkan3.
Pengertian
uang juga dapat dikelompokan menurut tingkat Liquiditasnya Yaitu:4
1.
M1 adalah uang kartal (currency) yang beredar di masyarakat plus simpanan dalam bentuk
uang giral (demand deposits). Di
sebut juga uang beredar dalam arti sempit atau narrow money.
1 M. Abdul Mannan, Ekonomi
Islam: Teori dan Praktek, terj. M. Nastangin. (Yogyakarta: Dana Bhakti
Prima Yasa, 1997), h. 162
2 Iswardono, Uang
dan bank (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1997), h.
3 Roger Le Roy Miller dan David D. Van Hoose, Modern Money andBanking (Singapore:
McGraw-Hill, International, 1993), h. 6
4 Ibid, h. 47-52. lihat juga Eugene A. Diulio, Uang dan Bank, h. 15-16
2.
M2 adalah M1 plus tabungan (sarving deposits) dan deposito berjangka (time deposits) pada bank umum. Di sebut juga uang beredar dalam
arti luas atau broad money
3.
M3 adalah M2 plus simpanan pada lembaga keuangan
non bank. Seluruh simpanan yang ada pada bank dan lembaga keuangan non bank
tersebut uang kuasi atau quasi money.
Berdasarkan
ketia definisi uang tersebut, tingkat liquiditas
yang paling tinggi adalah M1, karena proses untuk menjadikan M! Ke dalam uang tunai
adalah yang paling cepat.
Uang
dapat berupa benda apa saja yang dapat di terima masyarakat sebagai alat
pembayaran yang sah dan di tetapkan oleh undang-undang Negara. Uang dapat di
buat dari logam emas, perak dan logam biasa atau terbuat dari batu, ternak atau
kertas dan lain sebagainya. Namun demikian, ada lima persyaratan atau kriteria
yang dapat di pakai untuk menjadikan benda sebagai alat tukar atau uang. Adapun
kriteria tersebut adalah sebagai berikut:5
1.
Portability,
atau mudah di bawa dan mudah untuk ditranfer.
2.
Durability,
atau secara fisiktahan lama. Karena itu barang yang tidak tahan lama tidak
layak di jadikan uang, misalnya kecap.
3.
Divisibility,
atau mudah dan dapat di bagi-bagi menjadi besar, sedang dan kecil, sehingga
mudah untuk di belanjakan. Misalnya nilai teransaksi perdagangan yang berjumlah
besar seharusnya menggunakan uang yang berjumlah besar pula, tetapi nilai
transaksi yang berjumlah kecil sebaiknya menggunakan satuan mata uang yang
lebih kecil juga. Contoh satuan mata uang yang bernilai Rp. 1000,- , Rp. 500,-
dan lain sebagai uang
4.
Standardizability,
atau menstandarkan nilai dan kualitas uang serta dapat di bedakan dengan barang
lainnya. Hal ini berarti harus ada prasyarat stability of value, di mana manfaat dari di jadikannya uang adalah
nilai uang itu harus dijaga supaya tidak berfluktuasi secara berlebihan. Sebab
sebagian masyarakat ada menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang, sehingga bila
uang berfuktuasi terlalu cepat dan dalam skala besar, maka orang tidak akan
dapat menerimanya.
5.
Recognizability,
atau mudah dibedakan dan dikenal secara umum. Sedang dalam buku lain disebutkan
acceptability and cognizability6
artinya prasyarat utama dari sesuatu barang yang pantas dijadikan uang adalah
dapat deterima dan diketahui secara umum. Dengan kata lain, diterima sebagai
alat pembayaran, sebagai alat penyimpan kekayaan atau daya beli, sebagai alat
tukar dan alat satuan hitung seperti fungsi dan peran uang yang sudah dikenal
secara umum oleh masyarakat.
Apapun bentuk dan rupa uang,
secara alamiah dan secara inheren, uang mempunyai pengertian riil bahwa uang
merupakan klaim seseorang yang dapat
digunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa dalam ekonomi.
5 Ibid, h. 9-10. Liahat juga
Iswardono, Uang dan Bank, h. 4-5.
6 Iswardono,
Uang dan Bank, h. 4.
Uang Menurut Ekonomi
Islam serta Persamaan dan Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional
Uang adalah sesuatu yang secara umum dapat diterima
dan digunakan para pelaku ekonomi di dalam pembayaran untuk pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dengan demikian
uang dapat di definisikan dari fungsi dan peran uang itu sendiri, yaitu sebagai
alat pertukaran, unit penghitung, penyimpan nilai dan sebagai standar
pembayaran yang ditangguhkan7.
Beberapa literatum ekonomi konvensional mengatakan
bahwa uang merupakan aset yang sangat
istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas aset-aset ekonomi lainnya. Hal ini
disebabkan beberapa hal. Pertama, uang
merupakan barang yang paling liquid,
mudah untuk diperjual belikan dan dipertukarkan dengan barang lainnya tanpa
memberikan biaya penyimpanan, sehingga kita dapat menukarkannya kapan saja dan
di mana saja8..
Pernyataan
tersebut memberikan pengertian bahwa uang yang merupakan asset dalam ekonomi konvensional, di satu sisi dapat diartikan
sebagai modal dan di sisi lain sebagai uang itu sendiri. Pendapat inilah yang
dikatakan oleh Collin Rogers dalam bukunya Money,
Interest and Capital (1989), seperti yang dikutip oleh Adiwarman A. Karim9.
Pengertian
uang sebagai modal pada gilirannya akan memunculkan ide bunga sebagai harga
dari penggunaan uang tersebut. Hal ini tentu saja tidak dapat diterima oleh
Islam, karena uang tidak identik dengan modal, sehingga uang tidak boleh
diperjual belikan layaknya barang-barang komoditas ekonomi lainnya. Akan tetapi
Islam menerima uang sebagai alat tukar maupun sebagai alat satuan hitung untuk
mengukur suatu nilai barang dan komoditas ekonomi dalam suatu sistem
perekonomian untuk menggantikan sistem perekonomian barter yang penuh dengan
praktek ketidakadilan dan ketidakjujuran.10
Untuk dapat mengetahui lebih
lanjut persamaan dan perbedaan pandangan antara ekonomi Islam dan konvensional
mengenai uang akan dibahas peran dan fungsi uang. Sebagian besar ahli ekonomi
mengatakan bahwa peran dan fungsi uang adalah sebagai berikut:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange).
2. Sebagai alat penyimpan nilai / daya beli (store of
value).
3. Sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau
alat pengukur nilai (measure of value).
4. Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan (standard
of deferred payment).
7 Dudlley G. Luckett, Uang dan Perbankan, terj. Paul C. Rosyadi (Jakarta: Penerbit
Erlangga, 1994), h. 254
8 Roger Le Roy Miller, Modern Money and Banking, h.6.
9 Adiwarmain A. Karim, Ekonomi Islam, h. 19.
10 M. Abdul Mannan, Ekonomi
Islam, Teori dan Praktek, h. 162
Dalam Islam, tidak ada masalah
dengan peran dan fungsi uang seperti yang tersebut di atas, selama uang tidak
dipandang sebagai suatu komoditas yang bisa diperjual belikan layaknya barang
dan jasa. Peranan uang yang sedemikian itu bisa diterima secara meluas dengan
maksud untuk menggantikan peran sistem perekonomian barter, di mana dengan adanya
uang, orang tidak perlu mencari pembeli yang kebetulan mau menukarkan barangnya
dengan barang lain yang kebetulan dibutuhkan oleh penjual. Inilah yang
dinamakan dua kebetulan atau a double coincidence of wants11 yang tidak perlu terjadi bila suatu perekonomian
menggunakan uang sebagai media pertukaran dan berperan sebagaimana mestinya
uang harus berperan dan berfungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar