Laman

12 Jan 2012

Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam


Yang merupakan alat penyimpanan nilai/daya dan standar pembayaran yang tertangguhkan, sehingga uang dapat dan di perbolehkan untuk di pertukarkan dan di perjual-belikan dengan harga tertentu.
                Ketika uang di anggap sebagai modal, maka uang akan menjadi barang pribadi atau private goods, di mana orang dapat menyimpan, menimbun dan mengendapkan uang dari peredaran dan sirkulasi di masyarakat. Dengan demikian, peran dan fungsi uang dengan sendirinya beralih dari sebagai alat tukar menjadi sebagai alat penyimpan nilai kekayaan. Artinya, uang merupakan stock concept yang dapat diakumulasi sedemikian rupa sebagai modal dan kekayaan pribadi.
                Dalam ekonomi Islam, uang merupakan alat tukar dan alat satuan hitung. Tetapi uang bukanlah komoditas yang dapat di perjual belikan layaknya barang dan jasa ekonomi. Karena uang bukan merupakan komoditas, maka uang tidak identik dengan modal dan tidak boleh di anggap sebagai modal1. Sebagai alat tukar uang tidak boleh di endapkan. Uang harus terus mengalir, bergulir dan berputar dalam masyarakat untuk di gnakan dalam kegiatan ekonomi. Karena itu konsep uang dalam ekonomi Islam adalah flow concept dan bukan stock concept.
                Konsep mengalir ini pada gilirannya akan mengharuskan uang sebagai public property, di mana seorang tidak boleh memperlakukan uang layaknya private property. Tulisan ini mencoba mengurai persamaan dan perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional, peran, fungsi uang di dalam ekonomi, dan teori permintaan uang. Selanjutnya akan di sampaikan analisis keunggulan dan kelemahan masing-masing pandangan, sehingga dapat di ketahui sistem terbaik dalam melakukan kegiatan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang, dan sistem pengelolaan keuangan.
Definisi Uang
                Uang adalah sesuatu yang secara mum di terima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang2. Uang juga dapatdi definisikan sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai alat tukar, sebagai unit penghitung, sebagai alat penyimpan nilai/daya beli, dan sebagai standar pembayaran yang tertangguhkan3.
                Pengertian uang juga dapat dikelompokan menurut tingkat Liquiditasnya Yaitu:4
1.       M1 adalah uang kartal (currency) yang beredar di masyarakat plus simpanan dalam bentuk uang giral (demand deposits). Di sebut juga uang beredar dalam arti sempit atau narrow money.

1 M. Abdul Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, terj. M. Nastangin. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), h. 162
2 Iswardono, Uang dan bank (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1997), h.
3 Roger Le Roy Miller dan David D. Van Hoose, Modern Money andBanking (Singapore: McGraw-Hill, International, 1993), h. 6
4 Ibid, h. 47-52. lihat juga Eugene A. Diulio, Uang dan Bank, h. 15-16
2.       M2 adalah M1 plus tabungan (sarving deposits) dan deposito berjangka (time deposits) pada bank umum. Di sebut juga uang beredar dalam arti luas atau broad money
3.       M3 adalah M2 plus simpanan pada lembaga keuangan non bank. Seluruh simpanan yang ada pada bank dan lembaga keuangan non bank tersebut uang kuasi atau quasi money.

Berdasarkan ketia definisi uang tersebut, tingkat liquiditas yang paling tinggi adalah M1, karena proses untuk menjadikan M! Ke dalam uang tunai adalah yang paling cepat.
                Uang dapat berupa benda apa saja yang dapat di terima masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah dan di tetapkan oleh undang-undang Negara. Uang dapat di buat dari logam emas, perak dan logam biasa atau terbuat dari batu, ternak atau kertas dan lain sebagainya. Namun demikian, ada lima persyaratan atau kriteria yang dapat di pakai untuk menjadikan benda sebagai alat tukar atau uang. Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:5
1.       Portability, atau mudah di bawa dan mudah untuk ditranfer.
2.       Durability, atau secara fisiktahan lama. Karena itu barang yang tidak tahan lama tidak layak di jadikan uang, misalnya kecap.
3.       Divisibility, atau mudah dan dapat di bagi-bagi menjadi besar, sedang dan kecil, sehingga mudah untuk di belanjakan. Misalnya nilai teransaksi perdagangan yang berjumlah besar seharusnya menggunakan uang yang berjumlah besar pula, tetapi nilai transaksi yang berjumlah kecil sebaiknya menggunakan satuan mata uang yang lebih kecil juga. Contoh satuan mata uang yang bernilai Rp. 1000,- , Rp. 500,- dan lain sebagai uang
4.       Standardizability, atau menstandarkan nilai dan kualitas uang serta dapat di bedakan dengan barang lainnya. Hal ini berarti harus ada prasyarat stability of value, di mana manfaat dari di jadikannya uang adalah nilai uang itu harus dijaga supaya tidak berfluktuasi secara berlebihan. Sebab sebagian masyarakat ada menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang, sehingga bila uang berfuktuasi terlalu cepat dan dalam skala besar, maka orang tidak akan dapat menerimanya.
5.       Recognizability, atau mudah dibedakan dan dikenal secara umum. Sedang dalam buku lain disebutkan acceptability and cognizability6 artinya prasyarat utama dari sesuatu barang yang pantas dijadikan uang adalah dapat deterima dan diketahui secara umum. Dengan kata lain, diterima sebagai alat pembayaran, sebagai alat penyimpan kekayaan atau daya beli, sebagai alat tukar dan alat satuan hitung seperti fungsi dan peran uang yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat.
Apapun bentuk dan rupa uang, secara alamiah dan secara inheren, uang mempunyai pengertian riil bahwa uang merupakan klaim seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa dalam ekonomi.




5 Ibid, h. 9-10. Liahat juga Iswardono, Uang dan Bank, h. 4-5.
6 Iswardono, Uang dan Bank, h. 4.
Uang Menurut Ekonomi Islam serta Persamaan dan Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional
                Uang adalah sesuatu yang secara umum dapat diterima dan digunakan para pelaku ekonomi di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dengan demikian uang dapat di definisikan dari fungsi dan peran uang itu sendiri, yaitu sebagai alat pertukaran, unit penghitung, penyimpan nilai dan sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan7.
                Beberapa literatum ekonomi konvensional mengatakan bahwa uang merupakan aset yang sangat istimewa dan mempunyai status yang sangat istimewa pula atas aset-aset ekonomi lainnya. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, uang merupakan barang yang paling liquid, mudah untuk diperjual belikan dan dipertukarkan dengan barang lainnya tanpa memberikan biaya penyimpanan, sehingga kita dapat menukarkannya kapan saja dan di mana saja8..
Pernyataan tersebut memberikan pengertian bahwa uang yang merupakan asset dalam ekonomi konvensional, di satu sisi dapat diartikan sebagai modal dan di sisi lain sebagai uang itu sendiri. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Collin Rogers dalam bukunya Money, Interest and Capital (1989), seperti yang dikutip oleh Adiwarman A. Karim9.
Pengertian uang sebagai modal pada gilirannya akan memunculkan ide bunga sebagai harga dari penggunaan uang tersebut. Hal ini tentu saja tidak dapat diterima oleh Islam, karena uang tidak identik dengan modal, sehingga uang tidak boleh diperjual belikan layaknya barang-barang komoditas ekonomi lainnya. Akan tetapi Islam menerima uang sebagai alat tukar maupun sebagai alat satuan hitung untuk mengukur suatu nilai barang dan komoditas ekonomi dalam suatu sistem perekonomian untuk menggantikan sistem perekonomian barter yang penuh dengan praktek ketidakadilan dan ketidakjujuran.10
Untuk dapat mengetahui lebih lanjut persamaan dan perbedaan pandangan antara ekonomi Islam dan konvensional mengenai uang akan dibahas peran dan fungsi uang. Sebagian besar ahli ekonomi mengatakan bahwa peran dan fungsi uang adalah sebagai berikut:
1. Sebagai alat tukar (medium of exchange).
2. Sebagai alat penyimpan nilai / daya beli (store of value).
3. Sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau alat pengukur nilai (measure of value).
4. Sebagai ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan (standard of deferred payment).

7 Dudlley G. Luckett, Uang dan Perbankan, terj. Paul C. Rosyadi (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1994), h. 254
8 Roger Le Roy Miller, Modern Money and Banking, h.6.
9 Adiwarmain A. Karim, Ekonomi Islam, h. 19.
10 M. Abdul Mannan, Ekonomi Islam, Teori dan Praktek, h. 162


Dalam Islam, tidak ada masalah dengan peran dan fungsi uang seperti yang tersebut di atas, selama uang tidak dipandang sebagai suatu komoditas yang bisa diperjual belikan layaknya barang dan jasa. Peranan uang yang sedemikian itu bisa diterima secara meluas dengan maksud untuk menggantikan peran sistem perekonomian barter, di mana dengan adanya uang, orang tidak perlu mencari pembeli yang kebetulan mau menukarkan barangnya dengan barang lain yang kebetulan dibutuhkan oleh penjual. Inilah yang dinamakan dua kebetulan atau a double coincidence of wants11 yang tidak perlu terjadi bila suatu perekonomian menggunakan uang sebagai media pertukaran dan berperan sebagaimana mestinya uang harus berperan dan berfungsi.


11 Ibid, h.10. Lihat juga Boediono, Ekonomi Moneter, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 5(Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar