STRUKTUR
PENGAWASAN
BANK SYARIAH
BANK SYARIAH
PRODUK PERBANKAN KONVENSIONAL
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Skema Tabungan, Deposit, Giro, Investasi Khusus
Akad Wadiah / Mudharabah,
Mudharabah, Wadiah, Mudharabah Muqayyadah
- Nasabah menyimpan uangnya di bank dengan akad wadiah atau mudharabah
- Bank menyalurkan dana ke industri untuk diberdayakan
- Industri mengembalikan dana dan return (baghas, margin) kepada bank
- Nasabah mengambil uang simpanan plus bonus atau baghas dari bank.
Skema Penyertaan, Modal kerja
Akad Musyarakah, Mudharabah
- Kesepakatan melakukan mudharabah
- (a) Nasabah memberi kontribusi skill 100%, (b) bank memberi modal 100%
- (a) bila terjadi laba, maka dibagi sesuai nisbah kesepakatan. (b) jika terjadi rugi, maka pemilik modal menanggung penuh kerugian uang, sedang pengelola menanggung kerugian non uang
- Nasabah mengembalikan modal dari bank
1
Skema Modal Kerja
Akad Murabaha
- Kesepakatan melakukan murabahah
- Nasabah mengajukan spesifikasi barang (biasanya + DP)
- Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan ke pihak pengada (supplier)
- Bank melakukan pembelian barang
- Supplier mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
- Nasabah melakukan pelunasan sesuai kesepakatan
Skema Pertanian
Akad Salam
- Kesepakatan melakukan salam
- Nasabah mengajukan spesifikasi objek
- Nasabah memberi DP kepada pihak Bank
- Bank melakukan salam dengan pihak pengada (pemasok) sesuai pemesanan
- Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan pada pemasok
- Bank melakukan pembayaran tunai ke pihak pemasok
- Pemasok mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
- Nasabah melakukan pelunasan kepada pihak bank
Skema Konsumtif
Akad Murabahah
- Kesepakatan melakukan murabahah
- Nasabah mengajukan spesifikasi barang (biasanya + DP)
- Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan ke pihak pengada (Dealer)
- Bank melakukan pembelian barang
- Dealer mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
- Nasabah melakukan pelunasan sesuai kesepakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar