Laman

12 Jan 2012

step 2


STRUKTUR PENGAWASAN
BANK SYARIAH

PRODUK PERBANKAN KONVENSIONAL
PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Skema Tabungan, Deposit, Giro, Investasi Khusus
Akad Wadiah / Mudharabah, Mudharabah, Wadiah, Mudharabah Muqayyadah
  1. Nasabah menyimpan uangnya di bank dengan akad wadiah atau mudharabah
  2. Bank menyalurkan dana ke industri untuk diberdayakan
  3. Industri mengembalikan dana dan return (baghas, margin) kepada bank
  4. Nasabah mengambil uang simpanan plus bonus atau baghas dari bank.
Skema Penyertaan, Modal kerja
Akad Musyarakah, Mudharabah
  1. Kesepakatan melakukan mudharabah
  2. (a) Nasabah memberi kontribusi skill 100%, (b) bank memberi modal 100%
  3. (a) bila terjadi laba, maka dibagi sesuai nisbah kesepakatan. (b) jika terjadi rugi, maka pemilik modal menanggung penuh kerugian uang, sedang pengelola menanggung kerugian non uang
  4. Nasabah mengembalikan modal dari bank
1

Skema Modal Kerja
Akad Murabaha
  1. Kesepakatan melakukan murabahah
  2. Nasabah mengajukan spesifikasi barang (biasanya + DP)
  3. Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan ke pihak pengada (supplier)
  4. Bank melakukan pembelian barang
  5. Supplier mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
  6. Nasabah melakukan pelunasan sesuai kesepakatan

Skema Pertanian
Akad Salam
  1. Kesepakatan melakukan salam
  2. Nasabah mengajukan spesifikasi objek
  3. Nasabah memberi DP kepada pihak Bank
  4. Bank melakukan salam dengan pihak pengada (pemasok) sesuai pemesanan
  5. Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan pada pemasok
  6. Bank melakukan pembayaran tunai ke pihak pemasok
  7. Pemasok mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
  8. Nasabah melakukan pelunasan kepada pihak bank

Skema Konsumtif
Akad Murabahah
  1. Kesepakatan melakukan murabahah
  2. Nasabah mengajukan spesifikasi barang (biasanya + DP)
  3. Bank mengajukan spesifikasi barang pesanan ke pihak pengada (Dealer)
  4. Bank melakukan pembelian barang
  5. Dealer mengirim barang pesanan ke pihak nasabah
  6. Nasabah melakukan pelunasan sesuai kesepakatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar