Laman

1 Apr 2012

HUKUM BISNIS SYARIAH


PENDAHULUAN
       Kata “Hukum” menyimpan makna yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan, baik tertulis maupun tak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan akan memberikan sanksi terhadap pelanggarnya.
       Dalam bahasa asing “hukum” disebut recht (Belanda), law (Inggris) atau ius (Latin)
       Untuk membuat definisi atau pengertian yang tepat mengenai hukum tidaklah mudah. Banyak para sarjana yang telah memberikan definisi mengenai hukum, namun definisinya tergantung dari sudut pandang mana mereka melihatnya.
       Para ahli hukum, memberikan definisi dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tentang setting pengalaman yang selama ini dialami, penguasaan atau kedalaman ilmu dan pengetahuannya tentang hukum.
Aspek Hukum Indonesia Secara Umum
       Pengertian (ta’rif) hukum :
                Pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum :
                1.  Utrecht :
“hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat  dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
                2.  Meyer :
“hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”
                3.  JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropanoto :
“hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”
                4.  HMN Poerwosutjipto :
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”
       Subjek Hukum :
adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kewenangan untuk bertindak. (pendapat lain mengatakan subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, karena tanpa subjek, peraturan hukum tidak akan pernah tegak atau supremasi hukum tidak akan pernah terwujud)
                Dalam dunia hukum, yang menjadi subjek hukum adalah manusia dan selain manusia.
Manusia/orang pribadi (natuurlijke person) sebagai subjek hukum syaratnya harus sehat rohani dan tidak dibawah pengampuan serta cukup umur (mencapai dewasa) sesuai dengan pasal 330 KUH Perdata.
Subjek hukum selain manusia adalah berbentuk badan hukum (recht person), seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Masjid. Badan hukum ini sebagai pendukung hak dan kewajiban dan berwenang melakukan tindakan hukum, seperti melakukan kontrak bisnis, jual beli dan lain-lain
       Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (natuurlijke person atau recht person), contoh;
Menurut hukum pajak, objek hukumnya adalah sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak.
Menurut hukum pidana, objeknya adalah hukuman yang dapat dijatuhkan pada si pelanggar pidana.
                Menurut hukum perdata, objeknya adalahlazim disebut dengan benda.
Benda, menurut pasal 503 KUH Perdata dibedakan menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat (kasat mata) dan diraba dengan indra manusia, misalnya; tanah, rumah, kendaraan dll.
Sedangkan benda yang tidak berwujud adalah semua hak, seperti hak cipta, hak atas merek, hak paten dll.
Sementara pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud atau tidak berwujud terbagi dalam dua kelompok yaitu benda bergerak dan tidak bergerak.

Klasifikasi Hukum
       Hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, tergantung dari aspek mana dilihatnya. Berkaitan dengan Hukum Bisnis, pengklasifikasian dilakukan berdasarkan antara lain :
1. Berdasarkan Fungsi Hukum
2. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
                3. Berdasarkan Isinya
`               4. Berdasarkan atas ada atau tidaknya campur  tangan pemerintah dalam hukum
Berdasarkan Fungsi Hukum
       Hukum berdasarkan fungsi terdiri dari :
1.Hukum Materiil (substantive law) :adalah hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberi hak dan membebani kewajiban.
2.Hukum Formil (objective law) adalah peraturan hukum yang fungsinya menegakkan hukum materiil agar tidak dilanggar.
Berdasarkan wilayah berlakunya
       Berdasarkan wilayah berlakunya hukum terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
       Sedangkan berdasarkan isinya, hukum terdiri dari Hukum Umum (lex generalis) dan Hukum Khusus (lex specialis)
       Hukum berdasarkan ada atau tidaknya campur tangan pemerintah, terdiri dari Hukum Privat dan Hukum Publik.
       Hukum privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
       Hukum Publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangam dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya.
HUKUM ISLAM SEBUAH GAMBAR UMUM
       Dalam setiap bahasan usul fiqih, topik hukum selalu dikaitkan dengan Hakim (musyarri’), Perbuatan dan ganjarannya (taklif) dan mukallaf (orang dewasa).
       Musyarri’ lazim disebut sebagai hakim yakni yang membuat hukum.
       Muhammad Abu Zahra menyatakan bahwa jumhur ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah satu-satunya  Hakim dalam Islam, dan tiada syariah tanpa Allah SWT
       Firman Allah Surah Al-An’am ayat 57
                إنِ الحكمُ إلا لِلّه يقصّ الحق وهو خير الفاصلين
    menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik
Hakim, Mahkum fih dan Mahkum alaih
dalam Hukum Islam
       Dalam Hukum Islam pengertian Hakim menurut etimologi dibagi dua pengertian :
1. Pembuat Hukum, menetapkan hukum, memunculkan hukum, menjadi sumber hukum, menerbitkan hukum.
2. Yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalkan dan mengungkaphukum.
       Menurut Terminologi :
  1. Pengertian Hakim berkaitan dengan “siapa pembuat hukum dalam syariat” dan “siapa pemberi pahala dan dosa”
  2. Hukum bersumber dari Allah SWT, melalui Nabi SAW maupun Ijtihad para mujtahid yang didasarkan pada metode Istimbath, seperti; Qiyas, Ijma
       Dalil Yang menyatakan Allah SWT Pembuat Hukum
Al – An’am : 57                إنِ الحكمُ إلا لِلّه يقصّ الحق وهو خير الفاصلين
    “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”
Al – Maidah : 44, 45, 49
       Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir
       Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim
       Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq
       “Dan Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (Al – Maidah : 49)
An – Nisaa : 59
       “Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari kiamat” (An – Nisaa: 59)
Mahkum fih dalam Hukum Islam
       Mahkum fih dalam hukum islam sebagai objek hukum.
       Pengertian Mahkum fih :
  1. Perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara
  2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya
  3. Perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari baik bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.
  4. Perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i
MACAM – MACAM MAHKUM fih
1). Ditinjau dari keberadaannya secara material dan syara’:
  1. Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’. Seperti makan dan minum.
  2. Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
  3. Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli, dan sewa-menyewa.
2). Sedangkan dilihat dari segi hak yang teerdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
  1. Semata-mata hak allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
  2. Hak hamba yang tetrkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
  3. Kompromi antara hak allah dan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina.
  4. Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas (Syafe’i: 2007: 331)
MAHKUM ALAIH
       Dalam Hukum Islam MAHKUM ALAIH adalah Mukallaf sebagai SUBJEK HUKUM
       Pengertian Mahkum Alaih
1). Yang dimaksud dengan Mahkum Alaih adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntunan hukum syara’ (Syukur, 1990: 138).
2). Menurut ulama’ ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf (Syafe’I, 2007: 334).
3). Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa Mahkum Alaih ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasakan tuntutan Allah itu (Sutrisno, 1999: 103).
4). Jadi, secara singkat dapat disimpulkan bahwa Mahkum Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya dijadikan tempat berlakunya hukum Allah.
CIRI – CIRI KHAS HUKUM ISLAM
       Ciri hukum islam terbagi dalam tiga aspek :
1).  Aspek manusia
                pada aspek ini, syariat islam diperuntukan memenuhi kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu hukum islam menurpakan hukum kemanusiaan yang bertujuan untuk kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan manusia.
2).  Aspek Moral
                pada aspek ini, hukum islam berpijak pada etika, yakni suatu sikap yang menjunjung tinggi kehormatan tuhan dan sesama manusia secara proporsional, sehingga masing-masing kelompok merasa dihargai dan diakui eksistensinya
3).  Aspek Universal.
                hukum islam mencakup totalitas masyarakat yang ada tanpa diskriminasi satu bangsa dengan bangsa yang lain, satu suku dengan suku yang lain. Ajaran Islampun tidak hanya mencakup kebutuhan duniawi semata, tapi juga kebutuhan ukhrawi, yang menyangkut, bumi dan langit, darat dan laut, siang dan malam, laki-laki dan perempuan, baik dan buruk
WATAK HUKUM ISLAM
       Hukum Islam memiliki watak antara lain :
1)      Takâmul (kesempurnaan)
Hukum Islam mampu menghimpun segala studi dan aspek yang berbeda-beda dalam suatu kesatuan, sehingga hukum islam bersifat syumul (universal) yang dapat melayani semua golongan diatas bumi ini. Indikasi dan isyarat kesempurnaan hukum islam meliputi berbagai ranah kehidupan, misalnya; akidah, politik ketatanegaraan, sosial-kemasyarakatan, budaya, pertahanan-keamanan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain.
                0leh karena itu, Islam disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya merupakan penyempurnaan bagi agama-agama sebelumnya: Al-Maidah; 3
2. Wasatiyah (keharmonisan)
                Maksudnya adalah Hukum Islam, selalu mengambil jalan tengah, jalan yang seimbang yang tidak memberatkan salah satu diantara dua, Hukum islam menyelaraskan yang ideal dan faktual, empirik dengan metapirik, jasmani dan rohani. (Al-Baqarah: 143)
3. Harakah (dinamis)
                Hukum islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya tahan hidup yang tak terbatas karena sumber pokoknya adalah Allah SWT. Bahkan hukum islam dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman dimanapun dan kapanpun.
KESIMPULAN
       Allah sebagai Hakim yang menetapkan hukum. Allah menetapkan hukum, bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk kepentingan mukallaf (manusia) sendiri. Artinya jika manusia berbuat kebajikan maka dia akan diganjar kebaikan/pahala, bila berbuat keburukan (kejahatan) maka manusia itu akan memikul dosa.
       Terlihat jelas secara umum, tujusn diberlakukan hukum islam yaitu untuk kemaslahatan, kerahmatan, keadilan dan kebahagian, sehingga kehidupan individu dan masyarakat  dalam peradaban dunia ini terpelihara.
Hukum Islam pada prinsipnya merupakan ajaran Illahi (Rabb) yang harus dipatuhi oleh manusia, tanpa kecuali, sebagai rasa ketundukan hanya kepada-Nya. Dalam konteks ini manusia adalah berfungsi sebagai objek, sekaligus sebagai subjek pelaku hukum itu sendiri. Berbeda dengan hukum nasional (konvensional) dimana manusia hanya sebagai subjek, sedangkan objeknya lebih banyak kepada benda
Pengertian Mahasin dan Mâzhiyah Hukum Islam
       Pengertian Mahasin
                mahasin asal kata dari  حسن ,   محسنmaknanya baik, bagus, indah.
       Pengertian Mâzhiyah
                mâzhiyah asal kata dari  al-âzha,  âzhima, mâzhiyah maknanya adalah istimewa
       Mengapa hukum Islam memiliki keindahan dan keistimewaan? Karena hukum Islam merupakan hukum yang paling kaya dan dapat memenuhi hajat hidup manusia serta menjamin ketenangan dan kebahagiaan masyarakat.
       Bila keindahan dan keistimewaan itu dipraktekkan bersama ajaran-ajaran Islam yang lain, niscaya akan membentuk suatu umat yang ideal yang didalamnya terakumulasi segala unsur kekuatan yang adil, keteguhan yang kuat serta kemajuan yang utama.
       Ketenangan dan kebahagiaan yang diidealkan manusia, akan terwujud apabila hukum Islam yang memiliki karakter takamul, wasatiyah dan harakah, bila secara individu dan kolektif diaplikasikan dalam kehidupan riil sehari-hari
       Apalagi keindahan dan keistimewaan hukum Islam diterapkan dalam bidang muamalah, niscaya akan tercipta masyarakat yang aman dan tentram, karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan teraniaya satu sama lain.
Beberapa mahasin dan mazhiyah Hukum Islam
  1. Hukum Islam adalah Hukum Keseimbangan (al-Tawâzum)
Sebagai suatu ajaran hukum Islam menuntun manusia pada kesimbangan rohani dan kebendaan.
2.    Hukum Islam adalah Hukum Kausalitas (al-   Musabbibiyah)
Yaitu hukum yng berdimensi sebab akibat dari seluruh kejadian dan kehidupan manusia dan alam semesta. Dengan demikian hukum Islm merupakan suatu bentuk ibadah yang tidak saja terikat pada syariah semata tapi juga terikat dengan aqidah dan moral/etika.
  1. Hukum Islam adalah Hukum Proporsional (al-Adil)
Hukum Islam menegaskan adanya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia secara individu dan manusia secara kolektif, kelompok atau komunitas. Hak dan kewajiban itu  diatur dalam sebuah sistem untuk kemaslahatan dan keadilan bersama. Oleh karena itu hukum Islam merupakan suatu sistem yang menselaraskan antara maslahat individu dan maslahat kolektif/umum.
4. Hukum Islam adalah Hukum Prioritas (awlawiyt)
Hukum Islam yang merupakan pedoman hidup bagi mukallaf, maka Islam memberikan keleluasaan kepada mukallaf untuk memilih, baik sebagai mahkum alaih maupun dalam mahkum fih dalam melaksanakan taklifi
5. Hukum Islam adalah Hukum yang Rasional (Ma’gkl – al-’Aqlniyah)
Hukum Islam disamping sumber dari al-quran dan hadist, tapi juga bersumber pada aqli dan ma’quli
6.Hukum Islam adalah Hukum yang Beremansipasi
Dimaksud emansipasi disini adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai mukallaf  sebagai subjek sekaligus objek hukum dalam hukum Islam.

IMPLIKASI MAHASIN HUKUM ISLAM
DALAM BISNIS
       Mahasin hukum Islam hakekatnya ditujukan kepada manusia (mukallaf) dalam hubungannya antar sesama manusia, hubungan manusia dengan alam sekitar dan hubungan manusia dengan kehidupannya.
       Aspek – aspek kehidupan manusia meliputi agama, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial – budaya dan sebagainya.
       Ketentuan hukum Islam yang mengatur hubungan-hubungan seperti tersebut diatas disebut Muamalah, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 89
“Kami turunkan al-Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu sebagai petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang Islam” 
       Bidang ekonomi (bisnis) adalah salah satu aspek penting dalam muamalah. Oleh karena itu, Abdurrahman Isa dalam bukunya Al-Haditsah wal ahkamuha menegaskan bahwa ketentuan muamalah dalam hukum Islam bersifat fleksibel, dinamis dan bisa berubah sesuai dengan keadaan masyarakat yang bersifat dinamis dan selalu berkembang sepanjang masa.
       Dengan fleksibelitas hukum muamalah, maka mahasin hukum Islam itu sendiri, menjadi sesuatu yang menarik untuk diaplikasikan dalam kehidupan manusia, terutama pada aspek aktivitas atau kehidupan ekonomi (bisnis). 
Implikasi Mahasin Hukum Islam
dalam Bisnis
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Keseimbangan dalam bisnis:
Dalam bergadang, Hukum Islam bukan saja mengatur mengenai timbangan, takaran, literan. Tapi lebih jauh dari itu, adalah keseimbangan antara rohani dan kebendaan, hak dan kewajiban
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum kausalitas dalam bisnis :
Ketika pelaku bisnis melakukan praktek bisnisnya dengan kejujuran dengan bersandar pada mahasin hukum keseimbangan, maka dalam hukum Islam dia, bukan saja mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dan aktivitas bisnisnya, tapi juga akan mendapat pahala dan kebaikan. Begitu juga sebaliknya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, surah Al – Zalzalah ayat 7 – 8
“barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan mendapat balasan (pahala). Dan barang siapa  yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapat balasan (keburukan) pula”
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum proporsional dalam bisnis :
Proporsional (adil) dalam bisnis menurut hukum Islam adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana berusaha. Islam sangat melarang monopoli “adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha” (UU No.5 Tahun 1999)
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Prioritas dalam Binis
Dalam bisnis, setiap orang sering dihadapkan pada pilihan, antara memilih keuntungan yang besar tapi dengan cara/jalan yang tidak benar, atau memilih keuntungan yang terbatas hanya dengan cara yang baik dan benar. Hukum Islam memberi petunjuk untuk lebih memilih kemaslahatan orang banyak ketimbang kemaslahatan pribadi.
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Rational dalam Bisnis
Dalam Islam, ration (akal/nalar) mendapat tempat yang tinggi, karena akal hanya diberikan kepada manusia (dalam bentuk kecerdasan) sebagai pelaku bisnis. Dalam bisnis ada 4 (empat) kecerdasan yang terkandung dalam diri pelaku bisnis yaitu: Kecerdasan Intelektual, emosional, kreatifitas dan kecerdasan spiritual yang dapat dijadikan pemandu dalam berbisnis.
       Implikasi Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Emansipasi dalam Bisnis
Islam memberikan porsi yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk memperoleh peluang dalam menjalankan kewajiban dan menuntut hak-haknya. Hukum Islam hanya menegaskan kodrat dari masing-masing keduanya. Seorang laki-laki tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan seorang ayah. Seorang perempuan (istri) tidak boleh melupakan kodratnya sebagai seorang ibu.
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK
BISNIS (EKONOMI) SYARIAH
       Sistem ekonomi (bisnis) syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang membedakan dengan sistem bisnis yang lain. Sistem bisnis syariah diilhami oleh pandangan Islam mengenai alam, kehidupan dan manusia yang bersandarkan pada ajaran tauhid.
       Prinsip – prinsip bisnis syariah tunduk pada kajian dan penelitian yang bersumber dari syariat Islam yang telah digariskan oleh Allah SWT. Prinsip seperti inilah yang menjadi landasan teori dan praktek dalam sistem bisnis syariah.
Rumusan Para Ahli Mengenai
Prinsip – Prinsip Bisnis Syariah
  1. Salih Humaid Ali (Ma’alim al-iqtisad al-Islami), menyebutkan beberapa  prinsip bisnis syariah, yaitu:
  1. Kepemilikan khusus dan umum (al-milkiyah al-khassah wa al-igtisad ak iskami)
  2. Kebebasan ekonomi terikat (al-hurriyyah al-iqtisadiyyah  al muqayyadah)
  3. Distribusi kekayaan (tawzi’ al-tsarwah)
  4. Jaminan sosial/infaq (takaful al-ijtima’i / al-infaq)
  5. Kewajiban terhadap harta (al-wajibat al-maliyyah)
2.    Ali Achmad al-Salus, menyebut tiga prinsip bisnis syariah, yaitu :
  1. Kepemilikan ganda; indiidu dan sosial (milkiyah al-muzdawijah: al-khassah wa al-ammah)
  2. Asuransi dan jaminan usaha (takaful wa daman al-kifayah)
  3. Kebebasan terikat. (al-hurriyyah al-muqayyadah)
Tiga Prinsip Utama Bisnis Syariah
  1. Prinsip Kepemilikan Ganda : Individu dan Umum
  2. Prinsip Kebebasan Terikat
  3. Prinsip Jaminan Sosial
Prinsip Kepemilikan Ganda :
Individu dan Umum
       Prinsip umum kepemilikan dalam sistem sosialis berlaku kepemilikan negara. Kepemilikan kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian tersentral dalam penguasaan negara.
       Prinsip umum kepemilikan dalam sistem kapitalis berlaku kepemilikan swasta yang berdiri diatas prinsip kepemilikan individu secara mutlak.
       Prinsip umum kepemilikan dalam Islam, mengakui kepemilikan individu dan kolektif (penguasaan negara) karena prinsip kepemilikan dalam islam merupakan implementasi dari nilai tauhid dan keadilan yang menjadi fondasi bagi sistem bisnis syariah.
Prinsip Kebebasan Terikat
       Seorang muslim bebas melakukan perbuatan yang dikehendakinya dan bebas menentukan cara memperoleh, memiliki dan membelanjakan hartanya. Namun kebebasannya itu tetap dibatasi dengan ketentuan dasar dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah Islam.
       Prinsip Kebebasan dimaksud dalam bisnis syariah mengacu pada tiga hal :
  1. Islam melarang berbagai kegiatan bisnis yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
  2. Islam memberikan ruang bagi penguasaan untuk mengawasi pelbagai kegiatan bisnis/perekonomian dan membolehkan intervensi negara demi terjaminya kemaslahatan umum, terutama ketika kebebasan individu menciderai kemaslahatan umum.
  3. Islam menekankan kepada setiap individu untuk melaksanakan kewajiban tertentunya terkait dengan harta yang dimilikinya.
Prinsip Jaminan Sosial
       Jaminan sosial dalam bisnis syariah bersandar pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota masyarakat satu dengan yang lainnya.
       Kewajiban tersebut bukan sekedar memberikan simpati yang bersifat maknawi; seperti rasa cinta, kasih sayang, kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar, tapi juga simpati yang bersifat materi dalam bentuk memberikan bantuan materiil.
       Beberapa prinsip penting dalam jaminan sosial :
  1. Jaminan sosial dalam Islam bersifat komprehensip, yakni mencakup kebajikan materi dan maknawi.
  2. Konsep jaminan sosial bersumber dari syariat Islam, beda dangan konsep lain yang bersumber  pada hukum positif.
  3. Merupakan komitmen sosial yang harus dipenuhi oleh seorang individu terhadap individu yang lain. Komitmen itu ada yang bersifat wajib, seperti zakat, nazar dan kifarat. Dan ada yang bersifat sunnah, seperti wakaf, sedekah dan wasiat.
KARAKTERISTIK BISNIS SYARIAH
  1. Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Ketuhanan
  2. Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Kehambaan
  3. Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Kemanusiaan
  4. Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Keseimbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar