PENDAHULUAN
• Kata “Hukum” menyimpan makna yang
luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan, baik tertulis maupun tak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan akan memberikan sanksi terhadap
pelanggarnya.
• Dalam bahasa asing “hukum” disebut recht
(Belanda), law (Inggris) atau ius (Latin)
• Untuk membuat definisi atau
pengertian yang tepat mengenai hukum tidaklah mudah. Banyak para sarjana yang
telah memberikan definisi mengenai hukum, namun definisinya tergantung dari
sudut pandang mana mereka melihatnya.
• Para ahli hukum, memberikan definisi
dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tentang setting pengalaman yang
selama ini dialami, penguasaan atau kedalaman ilmu dan pengetahuannya tentang
hukum.
Aspek Hukum Indonesia Secara Umum
• Pengertian (ta’rif) hukum :
Pengertian hukum menurut
beberapa ahli hukum :
1. Utrecht :
“hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu”
2. Meyer :
“hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”
3. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropanoto :
“hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu”
4. HMN Poerwosutjipto :
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh
penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut”
• Subjek Hukum :
adalah sesuatu yang menurut hukum dapat
memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kewenangan untuk bertindak.
(pendapat lain mengatakan subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,
karena tanpa subjek, peraturan hukum tidak akan pernah tegak atau supremasi
hukum tidak akan pernah terwujud)
Dalam dunia hukum, yang menjadi
subjek hukum adalah manusia dan selain manusia.
Manusia/orang pribadi (natuurlijke person)
sebagai subjek hukum syaratnya harus sehat rohani dan tidak dibawah pengampuan
serta cukup umur (mencapai dewasa) sesuai dengan pasal 330 KUH Perdata.
Subjek hukum selain manusia adalah berbentuk
badan hukum (recht person), seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Masjid. Badan
hukum ini sebagai pendukung hak dan kewajiban dan berwenang melakukan tindakan
hukum, seperti melakukan kontrak bisnis, jual beli dan lain-lain
• Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum (natuurlijke person atau recht person), contoh;
Menurut hukum pajak, objek hukumnya adalah
sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak.
Menurut hukum pidana, objeknya adalah hukuman
yang dapat dijatuhkan pada si pelanggar pidana.
Menurut hukum perdata, objeknya adalahlazim
disebut dengan benda.
Benda, menurut pasal 503 KUH Perdata dibedakan
menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda berwujud adalah segala
sesuatu yang dapat dilihat (kasat mata) dan diraba dengan indra manusia,
misalnya; tanah, rumah, kendaraan dll.
Sedangkan benda yang tidak berwujud adalah
semua hak, seperti hak cipta, hak atas merek, hak paten dll.
Sementara pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud
atau tidak berwujud terbagi dalam dua kelompok yaitu benda bergerak dan tidak
bergerak.
Klasifikasi Hukum
• Hukum dapat diklasifikasikan menjadi
beberapa macam, tergantung dari aspek mana dilihatnya. Berkaitan dengan Hukum
Bisnis, pengklasifikasian dilakukan berdasarkan antara lain :
1. Berdasarkan Fungsi Hukum
2. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
3. Berdasarkan Isinya
` 4. Berdasarkan atas ada atau
tidaknya campur tangan pemerintah dalam hukum
Berdasarkan Fungsi
Hukum
• Hukum berdasarkan fungsi terdiri
dari :
1.Hukum Materiil (substantive law) :adalah
hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberi hak dan membebani kewajiban.
2.Hukum Formil (objective law) adalah
peraturan hukum yang fungsinya menegakkan hukum materiil agar tidak dilanggar.
Berdasarkan wilayah berlakunya
• Berdasarkan wilayah berlakunya hukum
terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
• Sedangkan berdasarkan isinya, hukum
terdiri dari Hukum Umum (lex generalis) dan Hukum Khusus (lex
specialis)
• Hukum berdasarkan ada atau tidaknya
campur tangan pemerintah, terdiri dari Hukum Privat dan Hukum Publik.
• Hukum privat adalah hukum yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga
dan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
• Hukum Publik adalah hukum yang mengatur dan
menentukan kepentingan perorangam dan mengatur hubungan pemerintah dengan
warganya.
HUKUM ISLAM SEBUAH GAMBAR UMUM
• Dalam setiap bahasan usul fiqih,
topik hukum selalu dikaitkan dengan Hakim (musyarri’), Perbuatan dan
ganjarannya (taklif) dan mukallaf (orang dewasa).
• Musyarri’ lazim disebut sebagai hakim
yakni yang membuat hukum.
• Muhammad Abu Zahra menyatakan bahwa
jumhur ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Hakim dalam Islam, dan tiada syariah tanpa
Allah SWT
• Firman Allah Surah Al-An’am ayat 57
“إنِ الحكمُ إلا لِلّه
يقصّ الحق وهو خير الفاصلين
menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya
dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik
Hakim, Mahkum fih dan Mahkum alaih
dalam Hukum Islam
dalam Hukum Islam
• Dalam
Hukum Islam pengertian Hakim menurut etimologi dibagi dua pengertian :
1. Pembuat Hukum, menetapkan
hukum, memunculkan hukum, menjadi sumber hukum, menerbitkan hukum.
2. Yang menemukan, yang
menjelaskan, memperkenalkan dan mengungkaphukum.
• Menurut
Terminologi :
- Pengertian Hakim berkaitan dengan “siapa pembuat hukum dalam syariat” dan “siapa pemberi pahala dan dosa”
- Hukum bersumber dari Allah SWT, melalui Nabi SAW maupun Ijtihad para mujtahid yang didasarkan pada metode Istimbath, seperti; Qiyas, Ijma
• Dalil
Yang menyatakan Allah SWT Pembuat Hukum
Al – An’am : 57
“إنِ الحكمُ إلا لِلّه
يقصّ الحق وهو خير الفاصلين
“menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang
sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”
Al – Maidah : 44, 45, 49
• Barang siapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir
• Barang siapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim
• Barang siapa yang tidak memutuskan
hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq
• “Dan Hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka” (Al – Maidah : 49)
An – Nisaa : 59
• “Apabila kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu
beriman kepada Allah dan Hari kiamat” (An – Nisaa: 59)
Mahkum fih dalam Hukum Islam
• Mahkum
fih dalam hukum islam sebagai objek hukum.
• Pengertian
Mahkum fih :
- Perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara
- Pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya
- Perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari baik bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal.
- Perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i
MACAM – MACAM MAHKUM fih
1). Ditinjau dari keberadaannya secara material
dan syara’:
- Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’. Seperti makan dan minum.
- Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
- Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli, dan sewa-menyewa.
2). Sedangkan dilihat dari segi hak yang
teerdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
- Semata-mata hak allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
- Hak hamba yang tetrkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
- Kompromi antara hak allah dan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina.
- Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas (Syafe’i: 2007: 331)
MAHKUM ALAIH
• Dalam Hukum Islam MAHKUM ALAIH
adalah Mukallaf sebagai SUBJEK HUKUM
• Pengertian Mahkum Alaih
1). Yang dimaksud dengan Mahkum Alaih adalah
mukallaf yang menjadi obyek tuntunan hukum syara’ (Syukur, 1990: 138).
2). Menurut ulama’ ushul fiqh telah sepakat
bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang
disebut mukallaf (Syafe’I, 2007: 334).
3). Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa
Mahkum Alaih ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan
segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasakan tuntutan Allah itu
(Sutrisno, 1999: 103).
4). Jadi, secara singkat dapat disimpulkan
bahwa Mahkum Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya dijadikan tempat berlakunya hukum Allah.
CIRI – CIRI KHAS HUKUM ISLAM
• Ciri hukum islam terbagi dalam tiga
aspek :
1).
Aspek manusia
pada
aspek ini, syariat islam diperuntukan memenuhi kebutuhan manusia, baik yang
bersifat lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu hukum islam menurpakan hukum
kemanusiaan yang bertujuan untuk kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan
manusia.
2).
Aspek Moral
pada
aspek ini, hukum islam berpijak pada etika, yakni suatu sikap yang menjunjung
tinggi kehormatan tuhan dan sesama manusia secara proporsional, sehingga masing-masing
kelompok merasa dihargai dan diakui eksistensinya
3).
Aspek Universal.
hukum
islam mencakup totalitas masyarakat yang ada tanpa diskriminasi satu bangsa
dengan bangsa yang lain, satu suku dengan suku yang lain. Ajaran Islampun tidak
hanya mencakup kebutuhan duniawi semata, tapi juga kebutuhan ukhrawi, yang
menyangkut, bumi dan langit, darat dan laut, siang dan malam, laki-laki dan
perempuan, baik dan buruk
WATAK HUKUM ISLAM
• Hukum Islam memiliki watak antara
lain :
1) Takâmul (kesempurnaan)
Hukum Islam mampu menghimpun segala studi dan
aspek yang berbeda-beda dalam suatu kesatuan, sehingga hukum islam bersifat
syumul (universal) yang dapat melayani semua golongan diatas bumi ini. Indikasi
dan isyarat kesempurnaan hukum islam meliputi berbagai ranah kehidupan,
misalnya; akidah, politik ketatanegaraan, sosial-kemasyarakatan, budaya,
pertahanan-keamanan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain.
0leh
karena itu, Islam disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya
merupakan penyempurnaan bagi agama-agama sebelumnya: Al-Maidah; 3
2. Wasatiyah (keharmonisan)
Maksudnya adalah Hukum Islam, selalu
mengambil jalan tengah, jalan yang seimbang yang tidak memberatkan salah satu
diantara dua, Hukum islam menyelaraskan yang ideal dan faktual, empirik dengan
metapirik, jasmani dan rohani. (Al-Baqarah: 143)
3. Harakah (dinamis)
Hukum islam mempunyai kemampuan
bergerak dan berkembang, mempunyai daya tahan hidup yang tak terbatas karena
sumber pokoknya adalah Allah SWT. Bahkan hukum islam dapat membentuk diri
sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman dimanapun dan kapanpun.
KESIMPULAN
• Allah sebagai Hakim yang menetapkan
hukum. Allah menetapkan hukum, bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk
kepentingan mukallaf (manusia) sendiri. Artinya jika manusia berbuat kebajikan
maka dia akan diganjar kebaikan/pahala, bila berbuat keburukan (kejahatan) maka
manusia itu akan memikul dosa.
• Terlihat jelas secara umum, tujusn
diberlakukan hukum islam yaitu untuk kemaslahatan, kerahmatan, keadilan dan
kebahagian, sehingga kehidupan individu dan masyarakat dalam peradaban dunia ini terpelihara.
Hukum Islam pada prinsipnya merupakan ajaran
Illahi (Rabb) yang harus dipatuhi oleh manusia, tanpa kecuali, sebagai rasa
ketundukan hanya kepada-Nya. Dalam konteks ini manusia adalah berfungsi sebagai
objek, sekaligus sebagai subjek pelaku hukum itu sendiri. Berbeda dengan hukum
nasional (konvensional) dimana manusia hanya sebagai subjek, sedangkan objeknya
lebih banyak kepada benda
Pengertian Mahasin dan Mâzhiyah Hukum Islam
• Pengertian Mahasin
mahasin
asal kata dari حسن , محسنmaknanya baik, bagus, indah.
• Pengertian
Mâzhiyah
mâzhiyah
asal kata dari al-âzha, âzhima, mâzhiyah maknanya adalah istimewa
• Mengapa
hukum Islam memiliki keindahan dan keistimewaan? Karena hukum Islam merupakan
hukum yang paling kaya dan dapat memenuhi hajat hidup manusia serta menjamin
ketenangan dan kebahagiaan masyarakat.
• Bila
keindahan dan keistimewaan itu dipraktekkan bersama ajaran-ajaran Islam yang
lain, niscaya akan membentuk suatu umat yang ideal yang didalamnya terakumulasi
segala unsur kekuatan yang adil, keteguhan yang kuat serta kemajuan yang utama.
• Ketenangan
dan kebahagiaan yang diidealkan manusia, akan terwujud apabila hukum Islam yang
memiliki karakter takamul, wasatiyah dan harakah, bila secara individu dan
kolektif diaplikasikan dalam kehidupan riil sehari-hari
• Apalagi
keindahan dan keistimewaan hukum Islam diterapkan dalam bidang muamalah,
niscaya akan tercipta masyarakat yang aman dan tentram, karena tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan dan teraniaya satu sama lain.
Beberapa mahasin dan mazhiyah Hukum Islam
- Hukum Islam adalah Hukum Keseimbangan (al-Tawâzum)
Sebagai suatu ajaran hukum Islam
menuntun manusia pada kesimbangan rohani dan kebendaan.
2. Hukum Islam adalah Hukum Kausalitas
(al- Musabbibiyah)
Yaitu hukum yng berdimensi sebab
akibat dari seluruh kejadian dan kehidupan manusia dan alam semesta. Dengan
demikian hukum Islm merupakan suatu bentuk ibadah yang tidak saja terikat pada
syariah semata tapi juga terikat dengan aqidah dan moral/etika.
- Hukum Islam adalah Hukum Proporsional (al-Adil)
Hukum Islam menegaskan adanya hak
dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia secara individu dan manusia secara
kolektif, kelompok atau komunitas. Hak dan kewajiban itu diatur dalam sebuah sistem untuk kemaslahatan
dan keadilan bersama. Oleh karena itu hukum Islam merupakan suatu sistem yang
menselaraskan antara maslahat individu dan maslahat kolektif/umum.
4. Hukum Islam adalah Hukum
Prioritas (awlawiyt)
Hukum Islam yang merupakan
pedoman hidup bagi mukallaf, maka Islam memberikan keleluasaan kepada mukallaf
untuk memilih, baik sebagai mahkum alaih maupun dalam mahkum fih dalam
melaksanakan taklifi
5. Hukum Islam adalah Hukum yang
Rasional (Ma’gkl – al-’Aqlniyah)
Hukum Islam disamping sumber dari
al-quran dan hadist, tapi juga bersumber pada aqli dan ma’quli
6.Hukum Islam adalah Hukum yang
Beremansipasi
Dimaksud emansipasi disini adalah
persamaan hak dan kewajiban sebagai mukallaf
sebagai subjek sekaligus objek hukum dalam hukum Islam.
IMPLIKASI MAHASIN HUKUM ISLAM
DALAM BISNIS
DALAM BISNIS
• Mahasin
hukum Islam hakekatnya ditujukan kepada manusia (mukallaf) dalam hubungannya
antar sesama manusia, hubungan manusia dengan alam sekitar dan hubungan manusia
dengan kehidupannya.
• Aspek
– aspek kehidupan manusia meliputi agama, politik, hukum, ekonomi, pendidikan,
kesehatan, sosial – budaya dan sebagainya.
• Ketentuan
hukum Islam yang mengatur hubungan-hubungan seperti tersebut diatas disebut
Muamalah, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 89
“Kami turunkan al-Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu
sebagai petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang Islam”
• Bidang
ekonomi (bisnis) adalah salah satu aspek penting dalam muamalah. Oleh karena
itu, Abdurrahman Isa dalam bukunya Al-Haditsah wal ahkamuha menegaskan bahwa
ketentuan muamalah dalam hukum Islam bersifat fleksibel, dinamis dan bisa
berubah sesuai dengan keadaan masyarakat yang bersifat dinamis dan selalu
berkembang sepanjang masa.
• Dengan
fleksibelitas hukum muamalah, maka mahasin hukum Islam itu sendiri, menjadi
sesuatu yang menarik untuk diaplikasikan dalam kehidupan manusia, terutama pada
aspek aktivitas atau kehidupan ekonomi (bisnis).
Implikasi Mahasin
Hukum Islam
dalam Bisnis
dalam Bisnis
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Keseimbangan dalam bisnis:
Dalam bergadang, Hukum Islam bukan saja mengatur mengenai
timbangan, takaran, literan. Tapi lebih jauh dari itu, adalah keseimbangan
antara rohani dan kebendaan, hak dan kewajiban
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum kausalitas dalam bisnis :
Ketika pelaku bisnis melakukan praktek bisnisnya dengan
kejujuran dengan bersandar pada mahasin hukum keseimbangan, maka dalam hukum
Islam dia, bukan saja mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dan aktivitas
bisnisnya, tapi juga akan mendapat pahala dan kebaikan. Begitu juga sebaliknya
sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT, surah Al – Zalzalah ayat 7 – 8
“barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah,
niscaya dia akan mendapat balasan (pahala). Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah,
niscaya dia akan mendapat balasan (keburukan) pula”
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum proporsional dalam bisnis :
Proporsional (adil) dalam bisnis menurut hukum Islam adalah
persamaan dalam kesempatan dan sarana berusaha. Islam sangat melarang monopoli “adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha” (UU No.5 Tahun
1999)
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Prioritas dalam Binis
Dalam bisnis, setiap orang sering dihadapkan pada pilihan,
antara memilih keuntungan yang besar tapi dengan cara/jalan yang tidak benar,
atau memilih keuntungan yang terbatas hanya dengan cara yang baik dan benar.
Hukum Islam memberi petunjuk untuk lebih memilih kemaslahatan orang banyak
ketimbang kemaslahatan pribadi.
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Rational dalam Bisnis
Dalam Islam, ration (akal/nalar) mendapat tempat yang
tinggi, karena akal hanya diberikan kepada manusia (dalam bentuk kecerdasan)
sebagai pelaku bisnis. Dalam bisnis ada 4 (empat) kecerdasan yang terkandung
dalam diri pelaku bisnis yaitu: Kecerdasan Intelektual, emosional, kreatifitas
dan kecerdasan spiritual yang dapat dijadikan pemandu dalam berbisnis.
• Implikasi
Mahasin Hukum Islam sebagai Hukum Emansipasi dalam Bisnis
Islam memberikan porsi yang sama kepada laki-laki dan
perempuan untuk memperoleh peluang dalam menjalankan kewajiban dan menuntut
hak-haknya. Hukum Islam hanya menegaskan kodrat dari masing-masing keduanya.
Seorang laki-laki tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan
seorang ayah. Seorang perempuan (istri) tidak boleh melupakan kodratnya sebagai
seorang ibu.
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK
BISNIS (EKONOMI) SYARIAH
BISNIS (EKONOMI) SYARIAH
• Sistem
ekonomi (bisnis) syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang membedakan dengan
sistem bisnis yang lain. Sistem bisnis syariah diilhami oleh pandangan Islam
mengenai alam, kehidupan dan manusia yang bersandarkan pada ajaran tauhid.
• Prinsip
– prinsip bisnis syariah tunduk pada kajian dan penelitian yang bersumber dari
syariat Islam yang telah digariskan oleh Allah SWT. Prinsip seperti inilah yang
menjadi landasan teori dan praktek dalam sistem bisnis syariah.
Rumusan Para Ahli Mengenai
Prinsip – Prinsip Bisnis Syariah
Prinsip – Prinsip Bisnis Syariah
- Salih Humaid Ali (Ma’alim al-iqtisad al-Islami), menyebutkan beberapa prinsip bisnis syariah, yaitu:
- Kepemilikan khusus dan umum (al-milkiyah al-khassah wa al-igtisad ak iskami)
- Kebebasan ekonomi terikat (al-hurriyyah al-iqtisadiyyah al muqayyadah)
- Distribusi kekayaan (tawzi’ al-tsarwah)
- Jaminan sosial/infaq (takaful al-ijtima’i / al-infaq)
- Kewajiban terhadap harta (al-wajibat al-maliyyah)
2. Ali Achmad
al-Salus, menyebut tiga prinsip bisnis syariah, yaitu :
- Kepemilikan ganda; indiidu dan sosial (milkiyah al-muzdawijah: al-khassah wa al-ammah)
- Asuransi dan jaminan usaha (takaful wa daman al-kifayah)
- Kebebasan terikat. (al-hurriyyah al-muqayyadah)
Tiga Prinsip Utama Bisnis Syariah
- Prinsip Kepemilikan Ganda : Individu dan Umum
- Prinsip Kebebasan Terikat
- Prinsip Jaminan Sosial
Prinsip Kepemilikan Ganda :
Individu dan Umum
Individu dan Umum
• Prinsip
umum kepemilikan dalam sistem sosialis berlaku kepemilikan negara. Kepemilikan
kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian tersentral dalam penguasaan
negara.
• Prinsip
umum kepemilikan dalam sistem kapitalis berlaku kepemilikan swasta yang berdiri
diatas prinsip kepemilikan individu secara mutlak.
• Prinsip
umum kepemilikan dalam Islam, mengakui kepemilikan individu dan kolektif
(penguasaan negara) karena prinsip kepemilikan dalam islam merupakan
implementasi dari nilai tauhid dan keadilan yang menjadi fondasi bagi sistem
bisnis syariah.
Prinsip Kebebasan Terikat
• Seorang
muslim bebas melakukan perbuatan yang dikehendakinya dan bebas menentukan cara
memperoleh, memiliki dan membelanjakan hartanya. Namun kebebasannya itu tetap
dibatasi dengan ketentuan dasar dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah
Islam.
• Prinsip
Kebebasan dimaksud dalam bisnis syariah mengacu pada tiga hal :
- Islam melarang berbagai kegiatan bisnis yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
- Islam memberikan ruang bagi penguasaan untuk mengawasi pelbagai kegiatan bisnis/perekonomian dan membolehkan intervensi negara demi terjaminya kemaslahatan umum, terutama ketika kebebasan individu menciderai kemaslahatan umum.
- Islam menekankan kepada setiap individu untuk melaksanakan kewajiban tertentunya terkait dengan harta yang dimilikinya.
Prinsip Jaminan Sosial
• Jaminan
sosial dalam bisnis syariah bersandar pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh
setiap anggota masyarakat satu dengan yang lainnya.
• Kewajiban
tersebut bukan sekedar memberikan simpati yang bersifat maknawi; seperti rasa
cinta, kasih sayang, kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar, tapi juga simpati
yang bersifat materi dalam bentuk memberikan bantuan materiil.
• Beberapa
prinsip penting dalam jaminan sosial :
- Jaminan sosial dalam Islam bersifat komprehensip, yakni mencakup kebajikan materi dan maknawi.
- Konsep jaminan sosial bersumber dari syariat Islam, beda dangan konsep lain yang bersumber pada hukum positif.
- Merupakan komitmen sosial yang harus dipenuhi oleh seorang individu terhadap individu yang lain. Komitmen itu ada yang bersifat wajib, seperti zakat, nazar dan kifarat. Dan ada yang bersifat sunnah, seperti wakaf, sedekah dan wasiat.
KARAKTERISTIK BISNIS SYARIAH
- Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Ketuhanan
- Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Kehambaan
- Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Kemanusiaan
- Ekonomi/Bisnis yang didasarkan pada Keseimbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar