BAB V
LANDASAN TRANSAKSI BISNIS SYARIAH
LANDASAN TRANSAKSI BISNIS SYARIAH
AKAD SEBAGAI LANDASAN
TRANSAKSI
BISNIS SYARIAH
BISNIS SYARIAH
Pengertian :
• Kontrak
:
Adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak
merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis
sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
• Dalam
hukum konvensional, secara teori definisi perjanjian berbeda dengan perikatan.
• KUH
Perdata pasal 1234 menjelaskan perikatan adalah memberi sesuatu,
berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
• KUH
Perdata pasal 1313 ayat 2 mengartikan Perjanjian sebagai suatu
perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
• Dalam
Hukum Islam, kontrak atau perjanjian disebut dengan istilah “akad” (al-’agd)
• Pengertian
Akad :
- Dipandang dari sudut etimologi (lughawi): Akad dipergunakan untuk beragam makna yang seluruhnya bermakna al-ribt yang artinya keterikatan, perikatan, pertalian.
- Dipandang dari sudut terminologi (istilah): Akad dipergunakan untuk pengertian umum dan pengertian khusus.
- Pada pengertian umum: “akad adalah setiap kewajiban yang timbul dalam perjanjian yang dibuat manusia untuk dipenuhi”
- Pada pegertian khusus : “akad adalah kewajiban yang tidak terwujud, kecuali dari dua pihak.” inilah pengertian akad menurut fukaha, yaitu sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.
3. Dipandang dari sudut perundang – undangan:
Pasal 73 Undang Undang Perdata “akad pertalian ijab yang timbul dari salah
satu pihak yang melakukan akad dengan kabul dari pihak yang lainnya menurut
ketentuan yang berakibat hukum pada objek perikatan”
Pertalian ijab adalah pernyataan
melakukan ikatan
Pertalian kabul adalah penyataan
menerima ikatan
BEBERAPA PENGERTIAN AKAD
• Munir
Al – Qadhi :
Akad adalah kesepakatan dua kehendak untuk memunculkan
kewajiban atau memindahkan kewajiban, melalui pertalian ijab kabul diatas
ketentuan yang berakibat pada sesuatu yang menjadi objek akad
• Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah :
Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antar dua
pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum
tertentu
• Hasbi
Ash Shiddieqy :
Akad ialah perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syariat
yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak
RUKUN AKAD
• Rukun
Akad (arkaan al-’agd)
Rukun adalah unsur-unsur yang membentuk sesuatu sehingga
sesuatu itu terbentuk(ada).
• Rukun
akad meliputi 3 komponen yaitu:
- Sighat al-’aqd (uangkapan kesepakatan, pernyataan ijab kabul)
- Al-aaqidaani (dua pihak yang melakukan perikatan, subjek perikatan)
- Al-ma’quud ‘alaih (objek perikatan) atau Al-mahall (keadaan yang dikehendaki oleh kontrak)
SYARAT AKAD
• Syarat
Akad (kontrak) dalam perundangan :
- Adanya kata sepakat diantara para pihak
- Adanya kecakapan tertentu
- Adanya sesuatu hal tertentu
- Adanya sesuatu sebab yang baik dan manfaat
• Syarat
akad dalam syariah :
Dalam syariah Islam terdapat beberapa syarat umum yang harus
dipenuhi. Namun, pada setiap akad memiliki syarat-syarat tersendiri atau
khusus, misal; dalam jual beli, syarat-syarat khususnya tidak sama dengan akad
hibah, rahn, atau ijarah.
SYARAT AKAD DALAM
SYARIAH
• Syarat
Umum :
- Pihak-pihak yang melakukan akad adalah mereka yang mukallaf (mampu bertindak menurut hukum)
- Objek akad harus diakui oleh syariat, oleh karena itu objek harus berbentuk harta, dimiliki oleh seseorang dan mempunyai niai atau manfaat menurut pandangan syariat.
• Syarat
Khusus :
Yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam bagian akad.
Syarat khusus ini juga disebut syartidaafi (tambahan). Seperti syarat adanya
saksi dalam akad nikah
MACAM – MACAM AKAD
• Dalam
Hukum Konvensional :
- Kontrak/Akad kerjasma bisnis
- Kontrak/Akad perluasan bisnis
• Dalam
Hukum Syariah :
- Muhammad Djakfar (hal 160) :
- Aqad Munjiz
- Aqad Mu’allaq
- Aqad Mudhaf
- Hasbi Hasan (hal 113) :
- Aqad Sahih
- Aqad nafidz
- Aqad al-mauquuf
- Aqad ghair al - shahi
MACAM – MACAM AKAD
Dalam Syariah
Dalam Syariah
Hasbi Hasan (hal 113) :
- Aqad Sahih : Aqad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. (terbagi dua) :
- Aqad nafidz : Aqad yang dilangsungkan dengan memenuhi
rukun dan syaratnya tidak ada penghalang dalam pelaksanaannya
- Aqad al-mauquuf : Aqad yang dilakukan seseorang yang cakap
bertindak hukum, tetapi dia tdk memiliki kekuasaan untuk melaksanakan aqad
tersebut.
b. Aqad ghair al – shahi : Aqad yang dalam pelaksanaannya
masih terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya
Dalam
aqad ini ulama membagi dua macam yaitu aqad
batil dan aqad fasid
Muhammad Djakfar (hal 160) :
- Aqad Munjiz : Pernyataan Akad yang disertai dengan pelaksanaan, biasanya tidak disertai dengan syarat tertentu.
- Aqad Mu’allaq
Aqad
yang pelaksanaannya disertai dengan syarat-syarat tertentu.
- Aqad Mudhaf : akad yang pelaksanaannya terdapat syarat mengenai penangguhan pelaksanaan akad.
KENAPA AKAD MENJADI
LANDASAN PENTING DALAM BISNIS SYARIAH
• Disamping
akad dalam berbisnis harus memenuhi rukun dan syarat.
• Akad
menjadi penting karena perintah Allah SWT diantaranya surat Al – Maidah ayat 1
dan Surat Al – Shad ayat 24.
• “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
• “Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang sholeh, dan amat sedikitlah mereka ini”
JUAL BELI DALAM BISNIS SYARIAH
PENGERTIAN JUAL –
BELI
• Etimologi
:
“mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”
• Terminologi
Fiqih :
“jual beli disebut dengan al-ba’i artinya menjual.
Al-ba’i dipakai untuk pengertian lawan katanya yaitu al-syira yang
artinya membeli. Dengan demikian al-ba’i mengandung arti menjual sekaligus
membeli atau jual – beli.”
• Ulama
Mazhab :
- Hanafi : “Jual beli adalah tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat”
- Maliki, Syafi’i dan Hambali :”jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikkan”
• KUH
Pedata pasal 1457 : “adalah suatu
persetujuan dimana pihak yang satu berjanji mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan.”
DASAR HUKUM JUAL –
BELI SYARIAH
• Peraturan
Perundangan atau Yuridis (hukum positif) :
- KUH Perdata, (dalam buku ketiga tentang Perikatan) dari pasal 1457 sampai 1540.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Bab. IV tentang al – ba’i dari pasal 56 sampai dengan pasal 133.
• Hukum
Islam (syariah) :
- Al – Qur’an :
- As – Sunnah :
Dasar Hukum dalam Al
– Qur’an
1. Al – Baqarah ayat 198 :
- Laisya ‘alaikum junaahun an tabtaghuu fadhlam min rabbikum
-
“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
2. Al – Baqarah ayat 275
- Wa halal allah al-ba’i wa haram al-riba –
“allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”
3. Al – Baqarah ayat 282
- Wa ‘asyhiduu ‘idzaa tabaaya’tum -
“dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”
4. An – Nisa ayat 29
- Illaa an takuuna tijaaratan ‘antaraadhin minkum –
“kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
5. Al – Faatir ayat 29
Yarjuuna tijaaratan lan-tabuur
“mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi”
Dasar Hukum dalam As –
Sunnah
- “Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: Apakah pekerjaan yang paling baik? Rasulullah menjawab: Usaha tanan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberahi” (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim)
- “Jual beli itu atas dasar suka sama suka” (HR.Baihaqi)
- “Pedagang yang jujur dan amanah, tempatnya (kelak) di surga bersama para Nabi, Siddiqin dan para Syuhada” (HR.Tirmidzi)
- “Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
- “Sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui berdagang” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, Sembilan dari sepuluh sahabat nabi yang
dijamin masuk surga semuanya itu pedagang (bisnis man)
RUKUN dan SYARAT JUAL
BELI SYARIAH
• Rukun
Jual Beli :
- Akad (shighat ijab – qabul)
- Pihak – pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
- Objek akad / barang yang dijual (ma’kud alaih)
- Nilai tukar barang (harga)
• Syarat
Jual Beli :
- Mukallaf
- Jujur
- Ramah dan Toleran
- Tidak memaksa
- Barang yang didagangkan thoyib (berkualitas) dan halal
Prinsip – Prinsip
Jual Beli Syariah
• Prinsip
Halal
• Prinsip
Maslahah
• Prinsip
Ibadah
• Prinsip
Menghindari dari Cara – Cara Terlarang
- Terhindar dari cara ihtikaar
- Terhindar dari cara Iktinaz
- Terhindar dari cara melambungkan harga
- Terhindar dari Riba
- Terhindar dari Maisyir
- Terhindar dari Gharar
- Terhindar dari Syubhat
- Terhindar dari Riswah
- Terhindar dari fasikh dan fasad (Tadlis/menipu)
Kesimpulan Jual –
Beli Syariah
• Jual
Beli dalam bisnis syariah pada dasarnya boleh, bahkan bisa menjadi wajib. Jual
Beli diharamkan apabila dalam jual beli itu terdapat unsur-unsur yang
mengharamkan seperti: Riba, gharar, dharar (bahaya), Jahallah (ketidakjelasan),
zhuhn (merugikan hak orang lain) dan pemaksaan.
• Jual
Beli dalam makna syariah bukan hanya dilihat dari jenis, bentuk atau mdel
sarana yang digunakan. Tetapi lebih ditekankan pada prinsip moral, kejujuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar