sukuk ijarah
Kontrak ijarah termasuk dalam
kontrak pertukaran dan sama dengan kontrak jual beli manfaat. Pertukaran uang
dengan sewa pekerjaan menghasilkan upah, pertukaran uang dengan manfaat aset
(sewa manfaat benda), dan menukarkan suatu manfaat dengan manfaat lainnya dapat
menghasilkan keuntungan sewa. Demikian juga menukarkan uang sekarang dengan
manfaat akan datang atau sebaliknya.
Dalam bentuk pasar modal lebih
dikenal dengan ijarah sukuk (Islamic Leasing Certificates). Merupakan
sertifikat sukuk yang dikeluarkan berdasarkan aset-aset tertentu yang sah
mempunyai nilai ekonomis, terdiri dari petak tanah, bangunan, dan barang-barang
lain yang masuk dalam aset yang berharga. Nilai keuntungan sewa terhadap sukuk
ini dapat berbentuk tetap dan berubah tergantung pada keinginan penerbit dan
permintaan pasar.
- Originator menjual aset kepada Special Purpose Vehicle sebagai penerbit ijarah sukuk
- SPV memproses pengeluaran sukuk, dan mengeluarkan sukuk dengan menggunakan kontrak ijarah
- Investor membeli aset yang representatifnya ditunjukkan oleh sertifikat sukuk ijarah
- Investor membayar tunai kepada SPV sebagai harga aset yang dipresentasikan oleh sertifikat sukuk
- SPV membayar harga aset kepada originator sejumlah yang diperjanjikan dalam akad jual beli
- SPV menyewakan semula aset tersebut kepada originator dengan menggunakan kontrak ijarah dan harga sewa disepakati bersama antara originator dengan SPV
- Originator membayar sewa aset kepada SPV yang biasayan dilakukan tahunan
- SPV menagihkan bayaran sewa kepada masing-masing investor sesuai jumlah sukuk dipegang masing-masing investor
- Originator membeli semula aset sesuai dengan harga jual sebelumnya dan membayar tunai keapa SPV
- SPV menebus sukuk (tunai + sewa)
Sebagian
ulama mengatakan bahwa harga barang yang dikontrakkan harus sesuai dengan harga
pasar pada saat kontrak dibuat, sementara ulama yang lain mengatakan bahwa
dibolehkan jika harga ditentukan oleh harga pasar pada saat barang diserahkan.
Ulama membolehkan dengan alasan bahwa mungkin terjadi perubahan nilai antara
harga pasar saat kontrak dengan harga pasar pada saat barang diserahkan. Jika
terjadi kegagalan ketika penyerahan barang, maka jual beli yang demikian
menjadi tidak sah.
Kontrak salam menjadi andalan
Timur Tengah, khususnya bagi firma-firma yang bermaksud meningkatkan perolehan
dana dengan mengeluarkan sukuk. Biasanya kontraktor yang memenangkan tender
untuk pembangunan suatu kawasan memerlukan dana bagi menyelesaikan pembangunan,
dana dapat diperoleh dengan menggunakan salam sukuk.
- Originator salam menunjuk garantor untuk memberikan jaminan terhadap kontrak jual beli salam
- Originator salam membuat kontrak salam dengan SPV untuk membina sebuah proyek tertentu dengan masa 1 tahun
- Garantor memberikan jaminan kepada SPV
- SPV mengeluarkan sukuk salam untuk membiayai proyek dan menjualnya kepada investor
- Investor membiayai proyek dengan membeli sukuk salam dalam tempo 1 tahun dengan keuntungan tertentu
- SPV menunjukkan kontraktor untuk membina proyek dimaksud dan membiayainya dengan modal sukuk
- Sekiranya proyek selesai dibina, kontraktor menyerahkan kepada SPV dan SPV membayarkan sisa biaya pembangunan proyek kepada kontraktor
- SPV menyerahkan proyek salam kepada originator sebagaimana yang diperjanjikan
- Originator membayar tunai kepada SPV sebagai harga pembelian proyek
- SPV menebus sukuk salam dari investor dan membayar keuntungan sebagaimana telah disepakati sebelumnya
Merupakan kontrak dalam kategori jual beli
amanah dengan mengetahui harga asal dan menetapkan harga jual dengan kadar
keuntungan tertentu, baik harganya dibayar seketika atau ditangguhkan.
Aplikasi murabahah adalah di
bank. Bank sebagai pedagang yang membeli properti dari pemasok dan menjual
kembali sejumlah properti itu kepada pelanggan. Ini disebabkan bahwa perjanjian
penjualan dan perdagangan antara bank dan pedagang atau developer dilakukan
dalam bentuk tunai, sedangkan penjualan untuk pelanggan dilakukan bank dalam
bentuk angsuran dengan sejumlah perjanjian antara pelanggan dan developer,
sebagaimana umumnya dilaksanakan dalam dokumen jual beli secara konvensiaonal.
Disini bank Islam bertindak sebagai suatu lembaga permodalan yang sesuai dengan
jiwa jual beli.
- Originator membuat persetujuan dengan SPV untuk membeli barang tertentu dengan kontrak murabahah
- SPV mengeluarkan sertifikat sukuk murabahah dan menjualnya kepada investor
- Investor menyerahkan uang kepada SPV sesuai nilai harga sukuk murabahah
- SPV membeli barang yang dimaksudkan oleh pembeli dengan menyerahkan uang tunai sejumlah harga barang
- Penjual menyerahkan barang kepada SPV
- SPV menyerahkan barang kepada pembeli dan SPV membuat kontrak sewa dengan pembeli
- Pembeli membayar harga secara angsuran beserta jumlah kadar sewa barang tertentu
- SPV membayar sewa kepada investor sesuai kesepakatan
- Pada masa sertifikat sukuk jatuh tempo, SPV membeli sukuk dari investor.
Bentuk
kerjasama antara pemodal dan pelaksana aktivitas perniagaan dimana satu pihak
menyerahkan sesuatu harta dan pihak lainnya menyumbangkan keahlian dan
manajemen untuk menjalankan modal tersebut guna memperoleh keuntungan dengan
menggunakan kaidah profit and loss sharing bergantung kepada nisbah yang
sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kerugian akan ditanggung investor dan
pengelola modal kehilangan kerja dan waktu.
- Penerbit memproses penerbitan sukuk mudharabah untuk keperluan memobilisasi modal dengan kadar tertentu
- Penerbit dan investor membuat kontrak mudharabah dengan perjanjian keuntungan yang disepakati
- Modal mudharabah terkumpul dengan jumlah tertentu
- Penerbit menanamkan modal pada proyek perniagaan sebagai peluang dalam alternatif perniagaan
- Atas investasi tersebut, penerbit dapat menghasilkan keuntungan tertentu
- Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan kadar yang telah disepakati
- Keuntungan sahibul mal Y %
- Keuntungan mudharrib X %
- Kerugian ditanggung keduanya sesuai dengan porsinya masing-masing
kode etik pengembangan modal
Larangan Memperdagangkan Barang
Haram
Larangan Terhadap Riba dan
Memutus Jalan Ke Arah Riba
Larangan Terhadap Perdagangan
Kamulatif
Larangan Terhadap Monopoli
Larangan Terhadap Manipulasi
Larangan Usaha Menolong
Perbuatan Maksiat
Riba secara bahasa artinya
tambahan atau pertumbuhan. Menurut terminologi ilmu fiqh artinya tambahan
khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan
tertentu.
Beberapa bentuk aplikasi riba di
masa jahiliyah:
Riba pinjaman
Riba pinjaman pembayaran
tertunda bersyarat
Riba pinjaman berjangka
Riba Jual Beli:
Riba Fadhal
Kelebihan pada salah satu dari
dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi (emas, perak, gandum, kurma,
garam)
Riba Nasi’ah:
Penerimaan salah satu dari
barang yang dibarter atau dijual secara tertunda.
“Menjual kucing dalam karung”
Secara bahasa gharar
berarti hal yang tidak diketahui atau bahaya tertentu. Secara terminologi fiqh,
diartikan hal ketidaktahuan terhadap akibat satu perkara atau transaksi atau
ketidakjelasan antara baik dengan buruknya.
Ditinjau dari hukum keharaman
dan kehalalannya:
Dilarang, Dibolehkan,
Diperdebatkan
Bentuk-Bentuk Jual Beli Gharar:
Barang yang tidak ada dan tidak
yakin bisa diperoleh
Barang yang tidak mungkin
diserahterimakan
Barang yang tidak diketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar